SINDONEWSTODAY – Simalungun (Sumut) |
Maraknya peredaran Narkoba di wilayah Sumatera Utara, khususnya Siantar- Simalungun ini ternyata banyak melibatkan para Narapidana jaringan Narkoba di Lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Diantara nya Naldo Sihombing dan Arioin alias Apin Lehu, keduanya Narapidana di Lapas LPD Tanjung Gusta Medan, Provinsi Sumatera Utara ini yang diduga sebagai perantara dan pemasok sabu-sabu ke kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun saat ini.
Tak tanggung-tanggung, menurut informasi dari sumber yang layak dipercaya, bahwa omset penjualan sabu-sabu milik keduanya Napi per harinya mencapai 1 Kg, dengan harga menjual ke luar 1 Kg seharga Rp. 450 juta, buah nya (Sabu-red) dari kota Tanjung Balai, Dumai, yang diantar melalui kurir kepercayaan mereka. Ungkap Sumber. Minggu (26/01/2020).
Sumber menambahkan, bahwa kaki tangan keduanya banyak diwilayah kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, kaki tangan Naldo Sihombing banyak berserak di kota Pematangsiantar dan ada juga dikabupaten Simalungun. Begitu juga kaki tangan Apin Lehu juga hampir sama persaingan mereka dalam mengedarkan bisnis Narkoba jenis sabu sabu ini di Siantar- Simalungun. “Ungkap sumber. Minggu (26/01/2020).
Plt Ketua Lsm PMPRI Sumut M. Harahap ketika dikonfirmasi hal ini mengatakan, Minggu (26/01/2020) bahwa pihaknya sudah mengetahui hal ini, dan kita akan segera memohon dengan menyurati Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut agar kedua Napi Lapas LPD Tanjung Gusta ‘Naldo Sihombing dan Apin Lehu’ agar segera dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, agar peredaran Sabu-sabu di daerah Sumatera utara ini bisa diberantas, karena Napi jaringan Lapas inilah biang kerok peredaran sabu sabu di Siantar-Simalungun, ungkap nya.
Harahap juga menambahkan, bahwa pihaknya akan segera memberikan surat tembusan permohonan tersebut ke Presiden, Menteri Hukum dan HAM, Dirjen PAS, Kapolri, Kapoldasu dan pihak terkait lain nya, “Iya, mungkin hari Senin (27/01/2020) besok kita akan layangkan surat permohonan nya, agar Napi Lapas Tanjung Gusta bernama ‘Naldo Sihombing’ dan Aripin alias ‘Apin Lehu’ ini segera dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, demi memberantas bandar Narkoba Jaringan Lapas ini, “Tutupnya.
(Sampai berita ini diturunkan ke redaksi. Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut belum berhasil di konfirmasi terkait kedua Napi LPD Tanjung Gusta yang diduga terlibat peredaran Narkoba Jaringan Lapas ini).
(LNT/TimGabungan/SNT/Red)