SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)
Pernyataan sikap Walikota Pematangsiantar beberapa waktu lalu terkait usaha-usaha yang ada di Kota Pematangsiantar terkesan setengah-setengah.
Kota Pematangsiantar beberapa hari belakangan di hebohkan meninggalnya seorang pria di salah satu tempat usaha kusuk lulur yang ada di Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
Ditambah lagi adanya protes dari warga terhadap usaha yang sama di Jalan Sanggup Ketaren Kota Pematangsiantar membuat Walikota Pematangsiantar mengambil sikap dan memanggil lurah dan camat.
Dalam pertemuan tersebut, Diketahui melalui Kabag Humas Pemerintah Kota Pematangsiantar bernama Hamam Soleh Walikota Pematangsiantar akan menutup usaha-usaha yang tidak berijin dan meresahkan warga.
” Bukan hanya studio tapi tempat-tempat yang berpotensi meresahkan masyarakat, Tadi pagi Walikota sudah memanggil OPD terkait untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan sesuai regulasi yang berlaku ” ungkap Hamam Soleh.
Pernyataan sikap Walikota ini terkesan setengah-setengah, Pasalnya hanya tempat usaha yang meresahkan warga saja yang akan diberikan tindakan sementara usaha yang tidak sesuai dengan ijinnya diduga akan “aman-aman” saja.
Padahal di Kota Pematangsiantar banyak sekali usaha-usaha yang tidak sesuai dengan ijin yang diurus, Seperti toko retail yang buka hingga 24 jam dan adanya usaha yang menyediakan hiburan malam padahal tidak di dalam ijinnya tidak ada tercantum. (Tim/Red)