SIMALUNGUN /SINDONEWSTODAY
Melalui Dana Desa (DD) dengan tujuan utama Program Desa adalah untuk memberdayakan masyarakat, dan penggunaan Dana Desa tersebut seharusnya wajib dilakukan secara swakelola, namun tidak demikian halnya di Desa Negeri Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Menurut informasi yang didapat Kepala Desa diduga memborongkan pengerjaan proyek Dana Desa (DD) kepada pihak ketiga diduga bukan warga setempat, yang dikabarkan seorang pemborong sehingga tidak memberdayakan warga setempat.
Hal tersebut diakui oleh warga, kepada wartawan ini, dia (sumber,red) menjelaskan jika tukang (pekerja) yang mengerjakan pembangunan parit pasangan Dihuta IV dengan anggaran Rp. 84.618.500 tersebut, dikerjakan oleh warga diduga bukan luar desa, yang bukan warga Negeri Malela.
“Tukang – tukang disini gak sempurna, jadi dapat kita duga bahwa proyek ini diduga diborongkan,bahkan pengerjaannya pun dialiri oleh air mengalir,” sebut warga RN.
Sebelum menutup pembicaraan sumber ini pun mengharapkan setelah pengerjaan tersebut selesai, kepada inspektorat simalungun agar segera memeriksa pengerjaan tersebut.
“Kita juga meminta anggota dewan dan inspektorat simalungun jangan membiarkan hal hal seperti ini,mohon dapat segera diperiksa nantinya,”tutupnya.
Menelusuri pekerjaan proyek Dana Desa yang diduga menyalahi aturan dan diborongkan oleh pihak ketiga tersebut, wartawan ini pun mencoba untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepada Pangulu Negeri Malela SUWARNO namun hingga berita ini dikirimkan ke redaksi,pangulu belum juga dapat memberikan komentar yang pasti atas pemberitaan ini. (Ricardo)