Penganiayaan Mantan Wartawan Sudah Di P21, Kinerja Polres Siantar Patut Di Apresiasi

Advertisement.

SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)

Penganiayaan seorang mantan wartawan yang terjadi di Jalan Kartini, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat akhirnya telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Siantar (P21).

Kasus pemukulan yang menimpa mantan wartawan yang bernama Try Aditya masih terus berlanjut hingga saat ini, Bahkan kabarnya kasus tersebut sudah di limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Siantar pada Selasa (12/03/2019).

Walaupun sudah ada perdamaian yang dilakukan oleh pihak korban dan tersangka, Namun tidak serta merta membuat kepolisian Polres Pematangsiantar menghentikan kasus hukumnya.

Atas sikap tegas Polres Pematangsiantar tersebut patut di apresiasi, Karena jelas tidak mungkin Polres Pematangsiantar menghentikan kasus tersebut walaupun surat laporan sudah di cabut oleh pihak korban.

Karena permasalahan ini sudah sampai kepada Kapolda Sumatera Utara dan memberikan atensinya terhadap kasus tersebut, Sehingga Polres Pematangsiantar terus memproses kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melalui Muklis membenarkan bahwa kasus tersebut sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

” Jadi benar bahwa kasus penganiayaan terhadap mantan wartawan sudah P21 dan kejaksaan tinggal menunggu penyerahan tahap 2 dan berdasarkan info maka akan diserahkan ke jaksa hari kamis ini ” ucapnya.

Lanjutnya, ” Jadi tidak benar ada berkas yang tidak dilampirkan. Karena apabila ada berkas yang tidak dilengkapi maka tidak akan p21 ” ungkapnya.

Atas hal tersebut, Polres Pematangsiantar patut di beri apresiasi, Karena penegakan hukum harus tetap di jalankan meski kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian. (Tim/Red)

Advertisement.

Pos terkait