Pedagang Warkop Ahmad Yani Minta Polisi Tegas Mengambil Sikap.

Advertisement. Advertisement.

 

Medan / Sindonewstoday

Pedagang warung kopi (warkop) taman Ahmad Yani, Jalan Haji Misbah Medan,
meminta agar Polsek Medan Kota dapat bekerja secara profesional dan tegas mengambil sikap terkait kistru antara pedagang dengan Satpol PP Medan.

Hal ini disampaikan para pedagang melalui kuasa hukumnya Ronald Syafriansyah kepada wartawan, Jumat 9-8-2019. Menurutnya, Polsek Medan Kota tidak kopratif karena diduga menghalang-halangi pedagang untuk membuat laporan kepolisian.

“Padahal hak membuat laporan adalah hak warga republik indonesia untuk mendapat perlindungan hukum. Tapi kenapa, kita dihalang-halangi untuk membuat laporan. Seharusnya polisi profesional dalam kasus ini,”ujar Ronald.

Dalam hal ini, lanjut Ronald, Jumandi Pangarabibuan yang kini diamankan Polsek Medan Kota adalah korban yang berhak membuat laporan karena Jumadi Pangaribuan adalah korban kekerasan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP Kota Medan pada saat penggusuran tanggal 7 agustus 2019 lalu.

“Jadi dalam hal ini, Bakumsu akan melakukan segala upaya hukum termasuk mempraperadilankan atas penetapan tersangka Jumadi Pangaribuan,”ungkapnya.

Sementara itu, pihak keluarga Santi Pangaribuan (25) yang merupakan anak kandung dari Jumadi Pangaribuan meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Fadang memberikan keadilan kepada orang tuanya yang sudah diperlakukan kasar oleh Satpol PP.

“Ayah saya dipukuli sampai babak belur, bahkan setelah diamankan di atas mobil satpol PP. Mereka tetap menghajarnya,”lirihnya.

Iapun mengaku hingga saat ini belum bisa menemui ayah handanya di Polsek Medan Kota.

Menanggani laporan hal tersebut, Panit Reskrim Polsek Medan Kota Rambe membenarkan pihaknya telah mengamankan Jumadi. Iapun menyebut, pihak Polsek Medan Kota tidak akan menggalangi jika pihak Jumadi dan keluarga hendak membuat laporan ke Polsek Medan Kota./

edi

Advertisement. Advertisement.

Pos terkait