Sindonewstoday.com/Medan – Terkait penetapan Edi Suranta Gurusinga alias Godol sebagai tersangka kepemilikan senjata api (Senpi) yang berkas perkaranya dinyatakan P21 dan P22 diduga ada persekongkolan.
Pasalnya, Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak sudah menyatakan bahwa Kopral Marwansah sudah ditahan Denpom I/5 Medan atas kepemilikan Senpi ilegal yang sebelumnya dituduhkan kepada Edi Suranta Gurusinga alias Godol.
pemerhati sosial politik dan hukum Sumatera Utara, M Ginting mengatakan, Aparat penegak hukum harus membebaskan Edi Suranta Gurusinga dan membersihkan nama baiknya.
“Dengan ditahannya Kopral Marwansah tersebut membuktikan siapa sebenarnya pemilik Senpi itu. Aparat penegak hukum wajib membebaskan Edi Suranta Gurusinga alias Godol dari tahanan dan membersihkan nama baiknya,” ucapnya, Senin (15/04/2024).
Menurut Ginting, aparat penegak hukum dalam menjalankan proses hukum terhadap Godol terlalu dipaksakan.
“Preses hukum terhadap Gondol menurut saya terlalu di paksakan. Pantas saja tidak dilakukan uji sidik jari terhadap Senpi itu,” kata Ginting.
Karena itu Ginting menilai Bid Propam dan Aswas Kejatisu wajib memproses hukum oknum-oknum aparat yang terlibat dalam praduga kriminalisasi terhadap Godol.
“Saya kira tidak ada alasan untuk tidak memproses hukum oknum-oknum aparat yang terlibat dalam kasus ini. Semua sudah jelas. Jangan sampai sesama aparat hukum saling melindungi demi membela oknum yang telah membuat kesalahan fatal,” ujarnya.
Sebab, sambung Ginting, selain telah membuat nama baik Godol dan keluarga besarnya tercemar, kemerdekaan Godol juga telah dirampas. “Ini kan sudah melanggar HAM namanya,” tandas Ginting.
Ginting juga mengusulkan agar Godol melalui kuasa hukumnya melaporkan oknum-oknum terkait itu ke Komnas HAM karena telah merampas hak kemerdekaannya.
“Terkhusus untuk Kejari Deli Serdang, saya kira kuasa hukum Godol jangan diam. Laporkan segera ke Jaksa Agung, JAM Was Kejagung, Kajati dan Aswas Kejati Sumut agar diproses dan mendapat tindakan tegas,” pungkasnya. (BK).