Lokasi Kolam Pancing Diatas HGU PTN IV UNIT BAH JAMBI.Akan Segera DiLaporkan Ke Badan Pengawas

Advertisement.

File/photo

 

SIMALUNGUN / SINDONEWSTODAY.COM

Seorang anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun, diduga melakukan perambahan lahan dengan membangun kolam pancing tanpa izin di wilayah PTPN IV Kebun Bahjambi. Bahkan beredar informasi pembangunan kolam ikan tersebut ada melibatkan orang dalam di perkebunan tersebut.

“Menurut informasi yang kita dapat, itu (Kolam Ikan,red) izinnya belum ada itu,” kata seorang warga tidak ingin Identitasnya dimuat Di media, Senin (23/03/2020) sekira jam 10.00 wib.

Menurutnya lagi, perambahan lahan milik PTPN IV  itu bermula dari adanya orang dalam yang diduga ada perjanjian antara si pengusaha dengan pihak kebun.  “Kita aja heran lae, tiba-tiba langsung ada kolam ikan disitu. Kuat dugaan ada orang dalam yang bekab ini makanya lancar sampai hari ini,” bilangnya.

Karena kawasan itu masuk areal Hak Guna Usaha (HGU) pihaknya pun berharap krpada manejer kebun bahjambi dapat segera menutup usaha tersebut,”Apa dasar kebun membuat izinnya ini kalau pun ada, ini adalah HGU tempat untuk pemeliharaan, perawatan dan pembesaran kepala sawit bukan untuk bisnis, oleh karena itu kita mengharapkan lahan tersebut dapat segera di kembalikan seperti semula,” katanya mengakhiri.

Sementara itu, menanggapi adanya isu tersebut Manajer Kebun Bahjambi Edi Herianto ketika dimintai komentarnya melaui via watshapp sekira jam 13.00 wib mengatakan persoalan tersebut masih dalam proses mau dihentikan

“Lagi proses mau dihentikan itu bg, yang jelasnya saya sudah koordinasi dengan Askep A dan B. Terimaksih,” tutupnya dengan singkat. (Ricardo)

Advertisement.

Pos terkait