SINDONEWSTODAY.COM
Pematang Siantar (13/02)
Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Hadiri Undangan Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Rutan LAPAS, LPAS dan LPKA.
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing kemasyarakatan (PPK) pada Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan Sosialisasi melalui zoom yang akan dilaksanakan pada Selasa / 13 Februari 2024 pukul 09.00 WIB – selesai. Pada kesempatan ini, Kegiatan diawali dengan arahan dari Direktur Pengamanan dan Intelijen terkait dengan konsolidasi intelijen dan antisipasi menjelang pemilu tahun 2024.
Di Lapas Pematangsiantar sendiri kegiatan ini diikuti langsung oleh Kasi Binadik Lapas Pematangsiantar Bersama Kasubsi Bimkemaswat Lapas Kelas IIA Pematangsiantar yang dilaksanakan pada Senin, 05 di ruangan Binadik.
#Kumhampasti
#Kemenkumhamsumut
#Ombudsman
#Kemenpanrb
#Rbkunwas
#Lapatarbetah
#Lapassiantar