LANTAMAL IV TERTIBKAN RUMAH WARGA YANG DI KAMPUNG JAWA

 

TANJUNGPINANG – SINDONEWSTODAY

Sebanyak 50 personel prajurit Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV bersama personel Polsek Tanjungpinang Barat diterjunkan untuk menertibkan dan mengamankan rumah-rumah warga yang bermasalah di Jl. H. Agus Salim Gg. Kepaya Kampung Jawa Kelurahan Tanjungpinang Barat Kepulauan Riau, Jumat (6/09).

Rumah-rumah warga yang sudah dikosongkan sendiri oleh pemiliknya, ditertibkan dengan cara dibongkar secara manual menggunakan tenaga dari prajurit Lantamal IV.

Penertiban ini di laksanakan karena berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 214/PDT.G/2010 JKT PST tanggal 25 Nopember 2010 dengan amar putusan mengadili dalam konvensi, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat I.
Kemudian mengadili dalam pokok perkara yaitu, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan yang terakhir, mengadili dalam rekonvensi yaitu menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Selaian itu Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 782/PDT/2014/PT.DKI tanggal 04 Februari 2015, dengan amar putusan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 214/ PDT.G/2010/PN.JKT PST tanggal 25 Nopember 2010.
Juga Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1277 K/Pdt/2016 tanggal 16 Agustus 2016, dengan amar putusan menolak permohonan kasasi para pemohon kasasi. Dan yang terakhir putusan sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang pembacaan putusan sela Nomor : 84/Pdt.G/2018/PN.Tpg tanggal 11 Juni 2019 dengan amar putusan gugatan para penggugat dinyatakan gugur.
Atas putusan-putusan tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap, maka TNI AL/Lantamal IV mempunyai legitimasi pemilik yang sah, sesuai dasar yaitu Sertifikat Hak Pakai Nomor : 00004/1991 a.n Dephan /Luas 934 M2 / IKN :44315015 dan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00010/1991 a.n Dephan/Luas 5.106 M2 / IKN : 44315017.
Langkah-langkah yang sudah dikerjakan oleh Lantamal IV, seperti pendekatan secara persuasive kepada warga yang sedang menghadapi sengketa, dan memberikan surat pemberitahuan untuk mengosongkan dan membongkar sendiri rumah tersebut
Juga mengirimkan surat somasi kepada warga yang menggugat, dan memberikan fasilitas berupa kendaraan dinas TNI AL, untuk mengangkut barang-barang rumah tangga, bagi warga yang akan memindahkan barang-barangnya ketempat lain.
Harapannya kepada warga tersebut, dapat membongkar sendiri rumahnya dan dapat mengambil kayu-kayu yang layak pakai untuk digunakan kembali.
Pelaksanaan penertiban berlangsung selama satu bulan, diharapkan pelaksanaanya dapat berjalan dengan tertib, lancar dan aman.
Hadir dalam kegiatan tersebut Aslog Danlantamal IV Kolonel Laut (T) Cot Bagus Alit Y, S.E., Kadisfaslan Lantamal IV Letkol Laut (T) Wawan Prasetyo N, S.T., Kadiskum Lantamal IV Letkol Laut (KH) M. Muchlis, S.H., M.Tr.Hanla., Dantimintel Lantamal IV Letkol Laut (KH) Franky Jamris Akihary, S.Pt., Danpomal Lantamal IV Letrkol Laut (PM) Rus Indarto, M.Tr. Hanla., Dandenma Lantamal IV Letkol Laut (P) Ahmad Fahrudin, S.T., M.Tr.Hanla., Kadiskes Lantamal IV Mayor Laut (K) Suryatno, S.Kep.Ns., M.Tr. opsla., Pater Danyonmarhanlan IV Mayor Mar Hafied Indarwan, S.E., Pgs Kadisharkan Mayor Laut (T) Heldi, Kadispen Lantamal IV Mayor Marinir Saul Jamlaay, Kapolsek Tanjungpinang Timur Iptu Pol Firudin, Camat Tanjungpinang Barat M. Yatim, S.Sos., M.T., dan Lurah Tanjungpinang Barat Gilang Ihsan Pratama.
Demikian berita Dispen Lantamal IV Tanjungpinang

Kepala Dispen Lantamal IV

T T D
Saul Jamlaay
Mayor Marinir NRP 17533/P

Pos terkait