Kurangi Dampak Kabut Asap. Bupati Karo Bagikan Masker

Advertisement. Advertisement.

 

Tanah Karo SINDOnEWSTODAY 

 

Kabut asap yang semakin pekat sebagai dampak kebakaran hutan dan lahan kiriman dari luar daerah Kabupaten Karo, Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH turun langsung membagikan masker kepada masyarakat pengguna jalan terutama anak-anak sekolah, diseputaran Tugu Juang Berastagi,Selasa (24/09/2019)

Bupati Karo ,Terkelin Brahmana, SH menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Karo, agar seluruh masyarakat Karo sebisa mungkin selalu menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan mengingat mulai menurunnya, kualitas udara di kabupaten Karo bebarapa hari terakhir akibat kabut asap kiriman.

Sejumlah pengendara yang melintas di jalan seputaran tutu Berastagi tersebut mengurangi laju kendaraan dan menepi untuk menerima masker yang dibagikan-bagikan.

Dalam bagi-bagi masker ini Bupati Karo, tidak sendirian. Sejumlah personil dari. Polres Tanah Karo, personil Kodim 0205/Tanah Karo dan petugas BPBD (Badan Penanggulan Ben cana Daerah) Kabupaten Karo juga ikut berpartisipasi . Pembagian masker juga dilakukan di sejumlah titik di kota Kabanjahe.

Sementara itu Kepala pelaksana BPBD Kabupaten Karo, Ir. Martin Sitepu yang membagikan masker di seputaran Tugu Kabanjahe menyampaikan pembagian masker kepada masyarakat mencegah dampak penyakit seperti ISPA (inpeksi saluran pernapasan atas) dan batuk akibat kabut asap di Kota Kabanjahe, Berastagi dan sekitarnya.

BPBD Kabupaten Karo kembali menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Karo agar mengurangi aktivitas di luar rumah agar paparan terhadap asap dapat dikurangi, jika harus beraktivitas di luar usahakan selalu menggunakan masker, dan perbanyak konsumsi air putih.

Dihimbau juga kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karo terutama yang bermukim di dekat kawasan hutan untuk saling menjaga kawasan hutan tidak membakar maupun membuka lahan. Terutama tidak membuang puntung rokok secara sembarangan. Ada ancaman pidana bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan yaitu 12 tahun penjara bagi barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir (Pasal 187 KUHP)

 

(Edi Tarigan)

Advertisement. Advertisement.

Pos terkait