Kriminalisasi Pers “Membungkam Kebenaran”

Advertisement. Advertisement.

SNT – Jakarta

(Oleh : Hendra Yudhy Nasution
Mahasiswa Pascasarjana Hukum – Universitas Indonesia)

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menyatakan Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.

Apa yang dicita-citakan konstitusi melalui UU Pers (law in book) tidaklah sesuai dengan apa yang diharapkan (law in action) oleh insan pers khususnya. Hal ini tercermin pada kasus yang menimpa saudara Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap selaku pimpinan media online “LasserNewsToday.com”.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, membacakan tuntutannya yang dilakukan pada. Senin (19/11), dengan tuntutan 6 (enam) tahun penjara. Penyebab kriminalisasi ini berawal dari pemberitaan dugaan korupsi pada proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Perdagangan sebesar Rp. 9,1 milliar yang diberitakan melalui media online saudara Marsal Harahap.

Dasar penuntutan JPU adalah Pasal “karet” 27 ayat (3) UU ITE “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Sebaliknya Pasal 4 ayat (2 dan 3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menyatakan: (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dari pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

Berkembang atau tidaknya suatu bangsa pada saat ini sangat tergantung pada seberapa banyak dan cepatnya masyarakat dapat memperoleh dan menguasai informasi. Karena seperti yang dikatakan Michael Focault bahwa “Knowledge is Power”.

Hal ini senada dengan apa yang diamanatkan oleh Pasal 4 huruf a yang mengatakan “ Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronika dilaksanakan dengan tujuan: (a) Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia”.

Untuk maksud tersebut diatas, jelas diperlukan kehadiran alat bantu, sarana atau media, apabila hanya mengandalkan komunikasi verbal, dirasa sudah tidak relevan lagi dengan pergeseran nilai yang tumbuh di masyarakat, maka berkembanglah media komunikasi massa.

Seiring perkembangan zaman, penemuan internetlah sebagai pelopor revolusi terhadap penyampaian pesan dari satu pihak ke pihak lain atau industry media massa. Fungsi media massa tidak hanya merupakan sebagai “the extension of man” dalam mendapatkan sebanyak dan secepat mungkin memperoleh informasi, tapi juga media yang mampu menampung dan menyalurkan kebutuhan manusia untuk berekspresi sebagai Hak Azasi Manusia, diaminkan oleh Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menyatakan “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut, salah satunya adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan munculnya pemberitaan menyangkut dirinya, ia dapat menggunakan haknya, yaitu Hak Jawab. Adapun pengertian Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Atau dapat melaporkan kepada Dewan Pers sebagai dewan pengawas pers.

Untuk bebas mengemukakan pendapat “freedom of opinion”, mem”publik”kan yang bersifat privat dan bahkan sebagai barometer kehidupan politik dan demokrasi. Pada suatu masyarakat atau negara, media massa juga mempunyai peranan sebagai pembentuk “Public Opinion”, untuk dapat menyatakan dengan sebaik-baiknya fungsi dan peranan tersebut, maka landasan kerja kebenaran dan kebebasan sangat penting bagi media komunikasi massa.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Oleh karenanya kriminalisasi pers merupakan bagian dari penodaan terhadap kejernihan intelektual dan pembungkaman kebenaran, dengan menabrak norma yang hidup dalam masyarakat dan positivistis.

(SNT/Red)

Advertisement. Advertisement.

Pos terkait