Kepala Sekolah Akui Kutip Rp 10 ribu persiswa Tiap Bulan,Dalih Membayar Gaji Honor

Advertisement. Advertisement.

 

Simalungun / Sindonewstoday 

Kepala Sekolah SD Negeri 095196 Moho kecamatan Jawa Maraja kabupaten Simalungun provinsi Sumatera Utara, Laidin Simaremare lakukan pengutipan sebesar Rp 10 ribu per siswa. Hal itu diakui Laidin sendiri saat ditemui di ruangannya pada Jumat (30/8/2019) sekira pukul 11.00 WIB.
Pengutipan itu dikatakannya untuk pembayaran gaji guru honor yang mengajar di sekolahnya. Iya benar itu kami lakukan. Untuk membayar gaji guru honor di sekolah kami. Saya kasih gaji mereka 600 ribu per bulan dengan waktu mengajar penuh dari pagi sampai jam pulang sekolah. Namun ketika dipertanyakan apa dasar dan payung hukumnya Laidin tidak sanggup menjelaskan.
Sementara seorang guru honor yang sempat diwawancarai oleh awak media ini sebelumnya menjelaskan kalau mereka hanya digaji 400 ribu sebulan. Dan itu dibayarkan per tri wulan.
“Iya bang. Kami ada 4 guru honor disini. Semua digaji 400 ribu per bulan. Dan itu dibayarkan per tiga bulan setiap dana BOS cair.” Diluar itu kami tidak ada gajian,” ungkapnya.
Hal itu sangat bertolak belakang dengan pernyataan Kepsek Laidin Simaremare yang mengatakan menggaji guru honornya sebesar Rp. 600.000 per bulan.
Sebagaimana diketahui bersama kalau saat saat ini pemerintah sangat melarang dan tidak membenarkan sekolah melakukan pengutipan dalam bentuk apapun lagi ke siswa. Sebab pemerintah telah mencanangkan Pendidikan gratis 9 Tahun dengan cara mengucurkan bantuan yang dikenal dengan istilah dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Dan alokasi untuk membayar gaji guru honor untuk sekolah negeri sebesar 15% telah ditetapkan dari anggaran yang diterima dalam setahun.
Secara terpisah Jhon Lingga Damanik Kabid SD Dinas Pendidikan kabupaten Simalungun yang dimintai tanggapannya melalui pesan whatsapp, Senin (2/9/2019) mengatakan Diharapkan kepala sekolah dapat menggali Dana melalui komite dalam bentuk sumbangan suka rela kepada peserta didik maupun orang tua siswa untuk peningkatan layanan pendidikan. Ucap Damanik
Terkait tindakan pengutipan uang sebesar Rp. 10.000 per siswa yang dilakukan oleh kepsek SDN 095196 termasuk tindakan yang diduga untuk memperkaya diri sendiri. Sebab dari data dana BOS yang dilaporkan secara online hampir ditiap Tri Wulan dana yang diambil untuk membayar gaji honor selalu melebihi batas 15 %. Pun demikian Laidin masih juga melakukan pengutipan dari orang tua siswa.
Tindakan ini sudah patut mendapat perhatian serius dari instansi berwenang khususnya dari pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara dan Aparat Penegak Hukum khususunya Tim Tipidkor Polres Simalungun maupun Polda Sumut. Sebab terkait pungli Presiden Jokowi dengan tegas pernah menyatakan: “Jangankan jutaan rupiah, 10.000 pun akan saya basmi”

(Ricardo)

Advertisement. Advertisement.

Pos terkait