Kejaksaan Siantar Hanya Tuntut Terdakwa KDRT 4 Bulan Kurungan, MK Dan Kejatisu Harus Melakukan Kroscek

Advertisement. Advertisement.

SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)

Aneh, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar hanya menuntut terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Pematangsiantar beberapa waktu lalu.

Seorang terdakwa bernama Oscar Tuanya (52) yang melakukan KDRT kepada isterinya bernama Sriwati (48) pada 2013 silam dan baru berhasil diamankan Polres Pematangsiantar pada Oktober 2018 lalu.

Namun setelah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Oscar Tianus seakan mendapat perilaku istimewa dengan dilakukannya tahanan kota dengan alasan terdakwa mempunyai penyakit jantung.

Dengan di tuntutnya Oscar Tianus pada 26 Februari 2019 lalu membuat dugaan di perlakukan istimewa tersebut semakin terlihat, Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Nurul Hidayah menuntut terdakwa dengan pasal 44 ayat 4 UU KDRT dengan tuntutan 4 bulan lamanya.

Mengetahui hal tersebut, Reporter pun melakukan konfirmasi kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pematangsiantar bernama BAS Faomasi Jaya Laia pada Kamis (28/02/2019) sekitar pukul 12.00 wib melalui pesan aplikasi WhattsApp.

” Proses penentuan Tuntutan oleh JPU sudah sesuai SOP dan Petunjuk pimpinan yang ada, Pasal yang dibuktikan oleh JPU adalah Pasal 44 ayat 4 UU KDRT ” ucap Kasi Intel.

Apalagi dari penjelasan salah seorang pegawai Kejaksaan Negeri Pematangsiantar bahwa itulah hukuman tertinggi dalam pasal 44 ayat 4, Karena di perbuatannya tidak ada mengalangi perkerjaan dan tidak membuat luka.

Padahal dari apa yang di bilang beliau terdakwakan cuma mendorong istrinya sampek jatuh, Itukan tidak buat luka kecuali mendorongnya dari lantai 2.

Jika benar Oscar Tianus hanya mendorong hingga terjatuh tanpa menimbulkan luka-luka, Seharusnya JPU mengenakan kepada tersangka pasal 45 ayat 1 UU KDRT yang berbunyi Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

Karena secara psikis atas perbuatan suaminya pasti sang istri mengalami rasa trauma yang bersangkutan dengan psikis apalagi mengetahui suami hanya di tuntut selama 4 bulan. (Tim/Red)

Advertisement. Advertisement.

Pos terkait