Kebal Hukum !! Tahanan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Andre alias pak icah Sihomb’Jual Sabu’ 1/2 Ons Perhari Didalam Lapas

Sindonewstoday- Pematangsiantar (Sumut) |

Pemerintah dan penegak hukum ternyata dinilai tidak serius dalam pemberantasan Narkoba didalam Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan Tupoksi nya lagi, karena menjadikan tempat yang nyamana dan aman bagi bandar dan pengedar sabu sabu.

Seperti didalam Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Provinsi Sumatera Utara ini, yang dinilai tidak serius dalam melakukan pemberantasan narkoba, faktanya masih ada bandar dan pengedar Narkoba yang bisa memasukkan barang haram tersebut kedalam Lapas, diduga ada kerjasama dengan Sipir Lapas sehingga barang haram tersebut bisa masuk kedalam Lapas

Seperti yang diungkapkan narasumber dari dalam Lapas, Kamis (09/01/2020) bahwa seorang Tahanan kasus Narkoba yang ditangkap BNNK Siantar bernama Andre Sihombing kamar 3 Blok Beringin ini saat ini dialah tangan kanan Napi Naldo Sihombing yang menjalankan bisnis haram penjualan Narkoba didalam Lapas kami ini, kita juga bingung kok bisa masuk sabu dia kedalam Lapas ini, ungkap sumber.

Sumber juga menambahkan, putaran sabu milik Andre dijalankan oleh pak Ferry kamar 6 Blok Beringin dan Candra Tarigan kamar 22 blok Ambarita, perhari omset mereka bisa mencapai 1/2 Ons sabu, anehnya setiap ada razia dari pihak lapas kelas IIA Pematangsiantar, mereka lebih tau duluan kalau ada razia, kasihan para Narapidana dan Tahanan dilapas ini bang, tutup sumber.

Sangat diharapkan kepada pihak Pemerintah dari Kementerian Hukum dan HAM serta Dirjen PAS RI agar segera melakukan sidak kedalam Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, agar bisa mengungkap peredaran sabu didalam Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Provinsi Sumatera Utara ini.

(Sampai berita ini diturunkan ke redaksi, Kalapas kelas IIA Pematangsiantar, Porman Siregar, SH belum ada mengeluarkan pernyataan resmi kalau Lapas yang dipimpin nya saat ini sudah bersih dari Narkoba secara faktual).

(SNT/ TIM/BUSER/GABUNGAN/LNT)

Pos terkait