Kasus ITE Dituntut 6 Tahun Penjara, JPU Salah Terapkan Pasal Pada Tuntutan Terdakwa Kasus Kriminalisasi Pers Mara Salem Harahap

Advertisement.

SNT – Simalungun

Terkait tuntutan selama 6 tahun penjara terhadap terdakwa Kriminalisasi Pers Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap Pimred sekaligus pemilik media online lassernewstoday.com yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun dinilai salah dalam penerapan pasal pada tuntutan, yang disidangkan. Minggu lalu. Senin (19/11/2018) di Pengadilan Negeri Simalungun. Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini dikatakan oleh Daulat Sihombing SH.MH Penasehat hukum terdakwa Mara Salem Harahap pada sidang pembacaan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri Simalungun. Kemarin. Senin (26/11/2018). Bahwa terdakwa dikenakan pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana oleh JPU Dedi Sihombing SH dinilai tidak tepat atau salah penerapan pasal, “Karena kasus Mara salem Harahap Jurnalis media online yang didakwa karena memposting berita dalam akun Facebook milik pribadi Marsal Harahap dengan judul ‘Proyek Korupsi RSUD Perdagangan sebesar Rp. 9,1 Miliar diduga melibatkan Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM dan oknum DPRD Simalungun Elias Barus’ hendaklah dapat dilihat secara proporsional dari sebagai persoalan Pers yang harus dipertanggungjawabkan menurut sistem pidana Pers pula.

Karena pelanggaran sistem dan mekanisme kontrol terhadap kebebasan Pers, apapun alasan nya tidaklah alasan yang tepat untuk memberikan tempat dan kenyamanan terhadap pelaku dugaan tindak pidana korupsi, kesalahan insan Pers, semata mata hanyalah melukai “perasaan” orang, namun ketamakan koruptor merampas dan menghancurkan masa depan hajat orang banyak. Oleh sebab itu penting diingatkan, agar tidak seorang pun aparat penegak hukum menyalahgunakan kekuasaan nya sebagai sebagian dari skenario serangan balik untuk melindungi para pihak yang dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.” Ucap Daulat Sihombing SH.MH.

Sambungnya lagi. Konkritnya, dalam persoalan ini seyogianya Kejari Simalungun tidak hanya terhenti pada Penuntutan perkara pasal 14 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU nomor 19 tahun 2016 perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik (ITE) an terdakwa Mara Salem Harahap, tetapi secara proaktif mengusut juga pokok persoalan tentang dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Perdagangan senilai Rp. 9,1 Miliar atas nama terlapor Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM sebagai pembuat kebijakan Diskresi, Direktur RSUD Perdagangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Djamahean Purba sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sabardo Enriko Boganova Girsang sebagai penyedia Jasa, sebagaimana Laporan DPD Lsm Lasser Sumut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor : 02/DPD /Lsm- Lasser RI/ Sumut/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.

Apalagi dalam hal terjadinya tindak pidana Pers yang diajukan atau dilaporkan ke Kepolisian tanpa melalui prosedur dan mekanisme Hak Jawab atau hak koreksi, maka proses hukum tersebut harus dinyatakan cacat Prosedur dan konsekuensinya dakwaan maupun tuntutan perkara batal demi hukum. Kesimpulannya, maka kami Penasehat hukum terdakwa setelah menguraikan tentang dakwaan dan tuntutan JPU, berkesimpulan :

  1. Bahwa saksi pelapor Sabardo Enriko Boganova Girsang dalam perkara terdakwa Mara Salem Harahap tidak pernah mengajukan hak Jawab atau hak Koreksi kepada redaksi lassernewstoday.com, sehingga dakwaan dan tuntutan JPU cacat prosedur.
  2. Bahwa dakwaan dan tuntutan JPU tidak didukung berdasarkan alat bukti yang cukup, karena keterangan saksi fakta maupun keterangan ahli dipersidangan tidak bernilai sebagai alat bukti.
  3. Bahwa unsur pidana dalam dakwaan JPU pasal 14 ayat (1) yang meliputi “Barangsiapa”, “Menyiarkan”, “dengan sengaja”, “berita atau pemberitahuan bohong”, yang menyebabkan “Keonaran dikalangan rakyat” TIDAK TERBUKTI.
  4. Bahwa JPU dalam perkara terdakwa telah salah dalam penerapan hukum, seyogianya berdasarkan fakta tulisan atau pemberitaan terdakwa sebagai wartawan yang diposting dalam akun Facebook berjudul ” Proyek Korupsi RSUD Perdagangan sebesar Rp. 9,1 Miliar yang diduga melibatkan Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM dan oknum DPRD Simalungun Elias Barus” merupakan ruang lingkup tindak pidana yang terkait dengan Undang undang ITE namun didakwa dan dituntut berdasarkan tindak pidana Pasal 14 ayat (1) Undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ungkap Daulat Sihombing SH MH.

Di akhir pembacaan nota pembelaan nya. Penasehat hukum terdakwa menyampaikan memohon kepada yang mulia Majelis Hakim, dan demi keadilan agar “Membebaskan Terdakwa Mara Salem Harahap dari seluruh Tuntutan hukum”, atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 191 ayat (2) KUHAP untuk “Melepaskan Terdakwa Mara Salem Harahap” dari seluruh Tuntutan Hukum”.

“Jika anda harus melanggar hukum, lakukanlah untuk merampas kekuasan yang Korup; Untuk kasus- kasus lain pelajarilah lebih dulu” (Galus Julius Caesar), ucap Daulat Sihombing mengakhiri pembacaan nota pembelaan.

(SNT/Red)

Advertisement.

Pos terkait