info : kepada bapak presiden ,Menhumkam, Kapolri,Kapolda Sumut, Kapolresta, Napi Hery Ronaldo Sihombing menguasai peredaran sabu2 di Lapas Kelas II A P.Siantar & Jln Teratai – Jln Serdang

Advertisement.

kebal Hukum di wilayah Sumut Bandar Sabu Sabu Hery Ronaldo Sihombing dan kru kru nya Rahmad Dani menguasai peredaran bisnis narkoba lapas kelas II dan jaringan siantar Simalungun .

Sindonewstoday – Sumut

sore hari Jumat tgl 13 Des 2019 jam 15.00 – Masyarakat yang berada di wilayah Jalan Teratai,Kota Pematangsiantar akhirnya resah dengan menjamurnya peredaran narkoba yang diduga dilakukan dua orang bandar narkoba siantar. Hal ini disampaikan oleh salah seorang warga jalan teratai yang meminta identitasnya supaya dirahasiakan ketika diminta kru media SINDONEWSTODAY ini,Selasa (10/12/2019) sekira jam 16.00 wib.
” Kita minta kepada Kapolres maupun Sat Resnarkoba Polres Kota Pematangsiantar dapat segera menangkap dua orang bandar narkoba ini,”terang sembari memaparkan kedua bandar tersebut yaitu kentung warga jalan teratai dan pak edu warga jalan serdang.
Bahkan sambung sumber ini,dua bandar narkoba itu diduga terkesan kebal hukum. Hal itu terbukti tidak satu pun aparat kepolisian yang menangkapnya, padahal kedua bandar narkoba itu diduga terang-terangan menjual barang harap narkoba tersebut.
“Kami warga jalan teratai sudah sangat resah bang, karena banyak yang transaksi narkoba dekat rumah kami ini. Bahkan peminat pun banyak orang sini, informasi yang di dapat narkoba jenis sabu itu dibeli dari kentunggg dan Eduu,yang didapatnya dari salah seorang narapidana (Napi) Lapas Kelas II A Kota Pematangsiantar bernama Rahmad Dani”,sebutnya.
Melalui pemberitaan ini dia juga meminta kepada Kapolres Kota Pematangsiantar agar segera menangkap para bandar dan pemakai yang berada di wilayah jalan teratai dan jalan serdang. “Kami juga meminta agar Dani dapat di jatuhi hukuman mati karena walaupun dia sedang menjalani hukuman namun masih saja berbisnis sabu lagi,”bilangnya sembari menceritakan barang haram yang didapatkan oleh dani tersebut yaitu berasal dari Big Bos Hery Ronaldo Sihombing.
Praktisi Hukum Minta BNN & Polres Siantar Serius Menangani Narkoba?
Ditempat terpisah seorang Praktisi Hukum T.Damanik (40) ketika diminta kru media Sindonewstoday ini komentar melalui telepon seluler,sekira jam 16.30 wib terkait soal maraknya peredaran Narkoba disiantar ini mengatakan Pemerintah Kota Pematangsiantar,BNN,dan Polres Siantar agar segera saling berkoordinasi dan fokus untuk membasmi Narkoba tersebut. “Berhubung informasi yang didapat katanya semua barang haram tersebut dari Big Bos Naldooo yang juga diduga menguasai lapas kelas II A Pematangsiantar.Diharapkan kepada bapak Menhumkam, Kapolda Sumut , Kapolresta dan Kasat Narkoba Siantar, beserta BNN supaya turun langsung ke lapas untuk merazia kamar Naldo Sihombing dan Kalapas Dan Humas agar menyita alat komunikasi yang dimiliki Napi Rahmad Dani Supaya tidak bisa komunikasi dengan para Bandar diluar Lapas,”paparnya.
Tidak hanya itu saja, dia juga meminta kepada APH agar segera memeriksa dan membekukan saldo rekening dan mengeceknya langsung, yang diduga ratusan juta rupiah/harinya. “Kepada bapak Presiden RI memohon kepada bandar seperti Naldo dan Dani dapat di hukum mati,”ucapnya dengan nada kesal
Sebelum mengakhiri pembicaraan dia juga meminta kepada dua Bandar sabu yang sudah sangat meresahkan warga tersebut agar segera ditangkap,”Jika warga sudah resah kita sangat mengharapkan kehadiran dari Sat narkoba Siantar guna mengungkap sindikat ini,”tutupnya.
Sementara itu,sampai berita ini kemeja redaksi, Kapolres Kota Pematangsiantar Budi Saragih dan Kalapas Kelas II A Kota Pematangsiantar Posma Siregar belum juga berhasil diminta keterangan terkait maraknya Narkoba dijalan teratai tersebut.

(Team buser SNT )

Advertisement.

Pos terkait