HIMAPSI Siap Dampingi senior Pada Persoalan Hukum

Advertisement. Advertisement.

Felix Martuah Purba, SH

Sindonewstoday.com,Jakarta,

Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPP HIMAPSI) melalui Bidang Hukum, Kajian dan Aksi Felix Martuah Purba SH,Siap dampingi senior Himapsi pada persoalan hukum,kepada wartawan koran Sindonewstoday.com melalui pers relis,Sabtu(01/02/2020) Felix Martuah Purba,SH,
siap memberikan dukungan moral kepada 14 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014 -2019,saat ini telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK),14 orang yang di tetepkan sebagai tersangka itu disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Felix Martuah Purba menyayangkan penetapan dua orang senior Himapsi yakni Japorman Saragih dan Irwansyah Damanik,kedua orang senior Himapsi ini merupakan bagian dari 14 Tersangka dugaan suap oleh mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho,

Kami berharap kepada seluruh masyarakat khususnnya masyarakat Kabupaten Simalungun agar tidak secara sepihak menghakimi atas penetapan status tersangka Japorman Saragih dan Irwansyah Damanik sebelum adanya putusan pengadilan yang inkracht,Karna mereka adalah putra terbaik dari Tanoh Habonaron Do Bona,maka sudah layak dan sepantasnya kita harus memberikan dukungan moril dan bantu ketika tokoh daerah kita mendapat musibah atau masalah hukum,Mari kita berikan ruang dan waktu untuk Japorman Saragih dan Irwansyah Damanik untuk melakukan pembelaan di hadapan persidangan nantinya dan kami dari DPP Himapsi siap membantu kedua senior Himapsi dalam menghadapi persoalan hukum yang mereka hadapi apabila dibutuhkan,ujar Felix Martuah Purba,SH(Dmk)

Advertisement. Advertisement.

Pos terkait