SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)
Terdakwa kasus penganiayaan yang bernama Herawati Sinaga terhadap pembantunya akhirnya di vonis oleh majelis hakim selama 10 bulan pada Kamis (04/04/2019) sekitar pukul 14.40 wib.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Herawati Sinaga terhadap pembantunya yang bernama Serti Mariana Butar-butar akhirnya masuk babak pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Persidangan tersebut dilakukan di ruang sidang Kartika dengan dipimpin oleh Fitra Dewi Nasution sebagai Hakim Ketua dan Jaksa Penuntut Umum Rahma Sinaga dan Henny A Simandalahi.
” Menjatuhkan dan menetapkan terhadap terdakwa Herawati Sinaga dengan vonis selama 10 bulan dengan pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 tentang tindak pidana KDRT ” ucap Majelis Hakim.
Pembacaan agenda putusan tersebut sesuai agenda yang telah ditetapkan, Karena pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa dengan tuntutan selama 10 bulan.
Namun menariknya, Dalam sidang pembacaan putusan tersebut terlihat beberapa anggota Polisi Militer I-1Pematangsiantar berjaga diluar dan didalam ruangan sidang yang diminta oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar. (Fik/Red)