SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)
Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar dalam waktu dua hari berhasil mengamankan empat pria terkait narkotika pada Hari Rabu 23 Januari 2019 sekitar pukul dan Kamis 24 Januari 2019.
Polres Pematangsiantar melalui Satuan Narkobanya kembali melakukan penangkapan terhadap empat pria penyalahguna narkotika dari dua daerah berbeda Kota Siantar dan Simalungun.
Dua daerah tersebut di Jalan Singosari, Gang Salak, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar dan Huta III Karang Keri, Desa Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
DEDI PRANATA alias DEDET (38) warga Jalan Singosari, Gang Salak, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar, ANDIKA (28) warga Huta III Karang Keri Desa Silampuyang Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, KUSNADI (36) warga Huta III Karang Keri Desa Silampuyang Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan MISWANTO warga Huta III Karang Keri Desa Silampuyang Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Berawal pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2019 sekitar pukul 21.00 Wib, Personil Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang menjual narkoba di sebuah rumah di Jalan Singosari Gang Salak Pematangsiantar.
Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke tempat yang di informasikan dan melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang dicurigai sesuai dengan informasi.
Kemudian Personil Sat Narkoba masuk kedalam rumah dan diruangan kamar dilakukan penangkapan terhadap DEDI PRANATA alias DEDET dan disamping kanan tempat tidur DEDI PRANATA alias DEDET ditemukan 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung dan 1 (satu) buah kotak dongkrak gigi yang didalamnya ada 8 (delapan) paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap DEDI PRANATA alias DEDET dan diperoleh informasi bahwa narkotika jenis shabu didapatkan dari ANDIKA kemudian dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap ANDIKA, dan pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019, sekira pukul 17.30 Wib di depan sebuah warung di Huta III Karang Keri Desa Silampuyang Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama KUSNADI.
Didalam warung dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama ANDIKA dan didalam warung ditemukan barang bukti 10 (sepuluh) Paket narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) Unit Timbangan digital, 4 (empat) buah pipa kaca, 2 (dua) buah kompeng karet, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) Unit Hp merk Oppo, 1 (satu) Unit Hp merk Samsung, 3 (tiga) bungkus plastik klip, Uang Rp 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Kemudian dilakukan interogasi terhadap ANDIKA dan diperoleh informasi bahwa barang bukti narkotika didapatkan dari MISWANTO kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 18.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap MISWANTO yang bersembunyi dirumah warga.
Kemudian MISWANTO dibawa kerumahnya di Huta III Karang Keri Desa Silampuyang Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan dilakukan penggeledahan diruangan tamu dan ditemukan diatas akuarium 1 (satu) buah kotak rokok Ten Mild yang didalamnya ada 1 (satu) Paket narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) lembar kertas tik-tak.
Kemudian dari ruangan kamar dibawah lantai kamar ditemukan barang bukti 6 (enam) paket narkotika diduga jenis shabu.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar bernama AKP Eduar SH mengatakan ” Seluruh dikumpulkan dan bersama seluruh tersangka di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan ” ucapnya. (Tim/Red)