DPRD Simalungun Desak Penyelesaian Temuan BPK: Fokus pada Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran

Advertisement. Advertisement.

DPRD Kabupaten Simalungun Meminta Dinas Terkait Menindalanjuti Temuan BPK Terkait Ketidaksesuain Anggaran

 

Sindonewstoday, Simalungun|Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, DPRD Kabupaten Simalungun mengadakan rapat paripurna untuk membahas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait ketidaksesuaian anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Temuan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kelebihan bayar hingga kualitas pekerjaan yang tidak sesuai.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, Edison S Situmorang, menegaskan pentingnya pengembalian potensi kerugian negara. “Apa yang menjadi temuan dari BPK terkait potensi kerugian negara pun harus dikembalikan sesuai aturan. Apabila temuan kerugian negara tidak dibayarkan, perkara ini bisa dilaporkan ke Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Simalungun,” ujarnya.

Edison menjelaskan proses penagihan temuan kerugian negara. Langkah awal adalah permohonan penagihan, kemudian ditelaah dan dibuatkan surat perintah tagihan. “Selanjutnya, membuatkan undangan penagihan kepada penyedia, dibayarkan oleh si TGR (Tuntutan Ganti Rugi). Langkah terakhir dilaporkan ke pimpinan tingkat Kejari dan Kejaksaan Tinggi (Kejati),” papar Edison.

Temuan BPK mencakup berbagai pelanggaran, antara lain:
– Kekurangan volume dan kualitas atas 3 paket pekerjaan sebesar Rp 384 juta.
– Kelebihan bayar belanja mebel di SMP dan SD pada Dinas Pendidikan sebesar Rp 1 miliar lebih.
– Kekurangan volume maupun kualitas pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada 4 OPD sebesar Rp 1 miliar lebih.

Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani, menekankan pentingnya seluruh OPD segera menindaklanjuti pengembalian sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. “Pengembalian yang harus segera disikapi kurang lebih sebesar Rp 4,6 miliar, dan yang sudah dibayarkan Rp 200 juta. Selebihnya kita menunggu hingga batas waktu yang diberikan sebanyak 60 hari,” ujar Timbul.

DPRD Kabupaten Simalungun berkomitmen untuk terus memantau perkembangan ini dan memastikan setiap dinas menindaklanjuti arahan BPK. Hal ini dilakukan demi terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa anggaran daerah digunakan secara efektif dan efisien demi kesejahteraan masyarakat.(Red/Snt/Ssd)

Advertisement. Advertisement.

Pos terkait