Disdukcapil Simalungun Gelar Pelayanan Daring/ Online Data Kependudukan

Advertisement.

 

SIMALUNGUN / SINDONEWSTODAY.Com

Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas kependudukan catatan sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Simalungun melaksanakan jalur pelayanan daring/online Kependudukan dan pencatatan sipil. Hal ini sesuai dengan keterangan Kepala Dinas Dukcapil, Jonrismantuah Damanik, SH, M.Si saat ditemui di kantornya, pada Kamis (2/7/2020).

Jonrismantuah mengatakan pergantian media cetak dokumen kependudukan berdasarkan Peraturan menteri dalam negeri ( Permendagri) nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Kadis menjelaskan bahwa pencetakan dokumen administrasi kependudukan tidak lagi menggunakan blangko seperti biasanya( Security printing) tetapi menggunakan kertas HVS putih A4 80 Gr. Yang dilengkapi tandatangan Elektronik berupa Qr atau Code,” jelasnya.

Lebih lanjut Jon menerangkan bahwa dokumen dokumen kependudukan yang mengikuti jalur pelayanan ini berupa Kartu keluarga, Akte kelahiran, Akte kematian, Akte perkawinan, Akte perceraian dan alat-alat pencatatan sipil lainnya. Sedangkan untuk KTP dan KTA tidak ada perubahan,” terangnya.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, sambung Jon, antara lain Permendagri 104 tahun 2019 “Dokumen kependudukan yang sudah berbasis tanda tangan elektronik (TTE) tidak perlu dilegalisir. Kemudian Permendagri 109 tahun 2019″ seluruh pencetakan dokumen kependudukan menggunakan kertas A4 berwarna putih 80 gr.

Jalur pelayanan antara lain, berkas masuk jam 08.00 sampai dengan 14.00 wib. Diluar dari jam tersebut akan diselesaikan pada 1 x 24 jam pada hari kerja berikutnya. Bagi pengguna SIHOBAS ONLINE agar user/password anda jangan diberikan kemanapun, hal itu untuk menjaga kerahasian data yang bersangkutan.

Oleh karena itu saat ini warga masyarakat kabupaten Simalungun sudah bisa mengurus dokumen kependudukan dari rumah melalui daring/ online”, ujarnya. ( Ricardo)

Advertisement.

Pos terkait