Tanah Karo / Sindonewstoday-
Miris Ahli waris dari almarhum Tatapradja Munte harus menggelus dada karena perjuangannya mengembalikan kembali tanah warisan yang mereka yakini peninggalan opung mereka keturunan marga Munte yang dulunya berjuang penuh peluh dan dilengkapi data yang mereka miliki berhasil mempertahankan tanah warisan melalui proses yang panjang dan memenangkan tanah hak mereka dengan surat putusan perkara perdata pada pengadilan negeri Kabanjahe,dengan No REG,65/S-1966 dan putusan pengadilan Medan No REG.258/1967 serta Putusan Mahkamah Agung No REG.1258K/SIP/1973 Dan Ekskusi No 13/Exekutive 1977, ternyata harus kembali menelan kepahitan bercampur airmata , Merek Selasa 06-08-2019, pukul 09.30 WIB.
Salinah br Tambun (76) Istri sah dari Almarhum Tatapradja Munte didampingi Maijen Munte (53)dan saudaranya yang lainya , terlihat menunjukan expresi tegang dan waswas berkerumun ditanah yang telah mereka perjuangkan kemenanggan sebagai pemilik lahan seluas 10×20 meter tersebut dengan Plang Putih yang berdiri tegak bukti mereka telah memenangkan Putusan tersebut sebelumnya.
Namun tidur keturunan Marga munte tersebut mulai berkurang nyenyak dengan hadirnya Surat Relas Panggilan AANManing nomor 43/Pdt.G/1977/PN-KBJ dari pengadilan Negeri Kabanjahe pada hari Rabu tetanggal 26-12-2018, yang mana bunyi surat tersebut Memanggil Ahli Waris keluarga Munte disebut sebagai Para Terlawan/Teranding/Pemohon Kasasi/Termohon Eksekusi. untuk datang menghadap ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe pada hari Jumat 28-12—2018 ,guna diberikan teguran supaya melaksanakn sendiri secara sukarela.
Guna memenuhi isi Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor :333/PERD/1978/PT-MDN tanggal 27 Januari 1979 , didalam perkara perdata antara: Jahudi Purba sebagai Pelawan/Pembanding/Termohon Kasasi/Pemohon Eksekusi; Lawan Bonar Munte ,dkk Sebagai Para Terlawan /Para terbanding/Para Pemohon Kasasi/Termohon Eksekusi.
Eksekusi yang akan dilakukan PN Kabanjahe, menurut keluarga Munte yang kali ini berposisi sebagai tergugat, merasakan ketidak adilan dari PN kabanjahe, Dimana mereka yang menggangap telah sah sebagai Pemilik lahan Nenek Moyang mereka,karena telah dikabulkan Pihak MA dengan melaksanakan Ekskusi untuk pembebasan lahan milik mereka namun pada masa itu belum sepenuhnya dilakukan atas tanah milik mereka, keterangan perwakilan ahli Waris Mayjen Munte bukan tanpa alasan.
karena menurutnya yang mana mereka tidak begitu paham dengan peraturan hukum tanah, merasa menjadi korban ketidak adilan,dari aturan dan hukum, karena disaat memenuhi pangglan kepala PN Kabanjahe beserta jurusita ia disuruh menandatangai Administrasi yang ia tidak pahami dan mengerti tanpa mengisi daftar hadir dan tiidak mengindahkan permintaan pihak pengadilan tersebut mereka kembali ke Merek.
Selanjutnya mereka menerima surat Pemberitahuan Relas Pelaksanaan Eksekusi yang bernomor 17/Pdt.Eks/2018/43/Pdt.G/1977/PN-KBJ jumat 2-8-2019 yang ditujukan kepada mereka sebagai ahli waris disampaikan oleh perangkat Desa pukul 11.00 WIB kerumah orangtua mereka Salinah Br Tambun pada hari Senin 5-8-2019 yang diterima Mayjen Munte, hal ini tentu membuat mereka bertambah Panik dan cemas.
Hari itu juga mereka mengadakan runding keluarga dan karna keterbatasan ilmu dalam hukum mereka menghubungi keluarga lain dan berumbuk menggunakan Kuasa Hukum Rina Ateta Munte SH, dan Rekanan yang didampingi Advokat Muda Agriva Sinuhaji SH dan Ringkas Bangun SH, karena masih memiliki hubungan kekeluargan dengan beru Munte kami memanggil dia sebagai kuasa hukum kami, beber ahli waris Munte disela-sela menanti kehadiran Juru Sita PN Kabanjahe Petrus dan rekanan.
(Edi)
Ket foto: Keluarga Munthe di lokasi eksekusi saat menunggu kedatangan penggugat dan juru sita PN Kabanjahe.