SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)
Diduga menutup-nutupi perihal permasalahan status Adriansyah (Kiki) yang masih menjabat sebagai ASN, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematangsiantar sudah patut di Nonjobkan.
Permasalahan status kepegawaian Adriansyah alias Kiki yang merupakan adik dari Walikota Pematangsiantar masih saja tidak ada sikap tegas dari Pemko Pematangsiantar khususnya BKD Pematangsiantar.
Bahkan dengan status “Spesialnya” sebagai anggota ASN Pemko Pematangsiantar, Walaupun sudah tidak masuk sekitar 10 bulan karena menjalani hukuman masalah Narkotika, Adriansyah masih saja menerima gaji.
Padahal untuk beberapa waktu lalu, BKD Pematangsiantar mencopot sekitar 6 ASN Pemko Pematangsiantar yang bermasalah dengan kehadiran selama 48 hari berturut-turut.
Namun ketika beberapa waktu lalu Reporter mempertanyakan kepada Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Koperasi bahwa surat putusan sudah diterima dan akan segera dilaporkan kepada BKD Pematangsiantar.
Saat dikonfirmasi kembali pada Rabu (06/02/2019) sekitar pukul 17.00 wib kepada Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Koperasi bernama Jadimpan Pasaribu melalui panggilan telepon mengakui sudah melaporkan kepada BKD Pematangsiantar.
” Iya sudah kami antarkan ke BKD Pematangsiantar dan yang menerima ibu Kasubbag Umum ” ungkap Jadimpan Pasaribu.
Sebelumnya, Ketika Reporter menyambangi Kepala BKD Pematangsiantar bernama Zainal pada Rabu (06/02/2019) sekitar pukul 11.00 wib di ruangannya beliau mengaku belum ada menerima putusannya.
” Iya belum ada kami menerima putusannya terkait Adriansyah ” ucapnya.
Dalam hal ini Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Provinsi Sumatera Utara harus mendalami permasalahan tersebut dan apabila terbukti Kepala BKD Pematangsiantar sengaja menutupi tersebut, Kepala BKD Pematangsiantar layak untuk di Nonjobkan. (Tim/Red)