Sindonewstoday.com/Siantar – Peredaran Narkoba di kota Pematang Siantar terus menjadi sasaran prioritas pemberantasan, sejalan dengan instruksi dari Kapolda Sumatera Utara.
Dalam upaya ini Sat Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap seorang Pria berinisial DHS (22) warga Jalan Medan Km. 4, Kelurahan Nagapita, Kecamatan, Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Shabu.
DHS ditangkap di Jalan H. Ulakma Sinaga, Keluraha Sumber jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Sabtu (7/10/2023) sekira pukul 13.00 Wib.
Kapolres Pematang Siantar AKBP YOGEN HEROES BARUNO, SH. SIK, melalui Plt. Kasi Humas IPTU Jimmy Hutajulu menjelaskan bahwa, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat sekitar yang resah terhadap pelaku yang diduga sebagai pengedar Shabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut Petugas melakukan penyelidikan ketempat tersebut dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri dipinggir jalan. Kemudian Petugas menangkap dan menggeledah orang tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 1 kotak rokok, didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu dan 1 unit HP. Kemudian pelaku diinterogasi dan mengaku ada menyimpan shabu di sebuah rumah kosong di jalan Tambun Timur” ungkap Jimmy.
Selanjutnya petugas dan pelaku menuju tempat tersebut dan pelaku menunjukan tempat pernyimpanan shabu tersebut.
“Dalam rumah kosong itu ditemukan 1 buah plastik hitam berisi 11 paket narkotika jenis shabu dengan berat total shabu yang ditemukan 217,75 gram. Pelaku menerangkan harga 1 gram shabu sekira 1 juta rupiah” ucap Jimmy menjelaskan.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruo, SH. SIK mengklaim pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan uang dan jiwa orang yang akan menggunakan shabu tersebut.
Kini pelaku dan barang bukti sudah di Polres Pematang Siantar untuk pengembangan dan proses hukum selanjutnya. (Richie).