Helm LTD Digondol Maling dari Halaman Parkiran Masjid Muslimin Teladan Medan.

Advertisement. Advertisement.

Sindonewstoday.com/Medan  –  Rasa kecewa disampaikan oleh lelaki separuh baya, lelaki ini mengaku kehilangan helm merk LTD dari kenderaannya yang tergantung di bawah jok belakang motornya yang di parkir di halaman masjid Muslimin Teladan Medan,Sabtu (07/10/2023).
Sekira jam 19.50 Wib setelah sholat isya Tadi malam.

Lelaki tersebut juga mengatakan bahwa dia hendak melaksanakan sholat isya, dimana yang berada tidak jauh dari tempat posisi ia nongkrong dan makan malam.

Setelah selesai pukul 19.45 WIB ,ia duduk sejenak dihalaman masjid dan langsung menuju parkiran motor, dan melihat helm merk LTD nya sudah tak ada lagi di jok belakang yg tergantung dibelakang motornya.

Foto/doc : Lokasi parkir sepeda motor korban sebelum helmnya dogondol maling.

Kemudian ia mencoba menanyakan hal itu kepada penjaga parkiran masjid, dan menanyakan soal keberadaan helm Ltd nya itu,namun tukang penjaga parkiran mengatakan bahwa dia juga ikut sholat isya pada saat masuk jadwal sholat isya,
Dan itu bukan tanggung jawabnya karena dia juga ikut melaksanakan sholat isya,
lalu lelaki paruh baya itu mencoba menanyakan kepada BKM masjid untuk melihat kamera CCTV yang berada dihalaman Masjid yang sampai jangkauannya keparkiran motor diluar.

Nah…setelah melihat kamera CCTV yang berada dihalaman parkiran motor, baru lah terlihat ada seseorang lelaki yang sedang memasuki halaman Parkiran Masjid dengan mengendarai sepeda motor mirip honda scoopy telah mengambil helm merk Ltd nya yang tergantung di jok belakang kereta dengan cara memutus tali gantungannya dengan menggunakan mirip pisau carter.

Atas kejadian tersebut, si korban lalu melaporkan hal tersebut ke Polsek Medan Kota, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/634/X/2023/SPKT/POLSEK MEDAN KOTA /POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 07 Oktober 2023 sekira Pukul 23.40 Wib.

Harapannya agar supaya terlapor tertangkap lalu ditindak dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363, ” Ungkap lelaki paruh baya itu pada media ini, Sabtu (07/10/2023).

Dan dengan rasa kesal juga ,lelaki tersebut pulang dengan jarak yang kira kira tidak begitu dekat harus tanpa menggunakan helm lagi. (S.S).

Advertisement. Advertisement.

Pos terkait