SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)
Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar berhasil mengamankan 20 paket narkotika jenis ganja dari dua orang pria.
BNNK Pematangsiantar melakukan press rilis terkait penangkapan mereka terhadap dua orang pria warga Jalan Singosari, Kecamatan Siantar Barat dan warga Jalan Langkat, Kecamatan Siantar Utara dengan barang bukti sebanyak 20 paket.
Kedua tersangka tersebut bernama Kiki Irwadi Nasution (K) (2) paket 2 kg dan Amirullah Marpaung (Ameng) 18 paket kecil yang sudah di timbang dengan berat sekitar 2 kg lebih.
Menurut keterangan BNNK Pematangsiantar informasi sudah lama di terima, Namun pihak BNNK Pematangsiantar masih melakukan penyelidikan dan waktu yang tepat untuk melakukan penangkapan.
Tepatnya pada Rabu (13/02/2019) sekitar pukul 20.30 wib BNNK Pematangsiantar berhasil mengamankan tersangka berinisial K dari Dusun Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.
Kemudian dihari yang sama sekitar pukul 23.00 wib BNNK Pematangsiantar pun berhasil mengamankan satu tersangka lagi yang berinisial A dari Jalan Singosari, Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Dari keterangan Kompol Pierson Ketaren Kasi Berantas BNNK Pematangsiantar yang memimpin press rilis, Bahwa kedua tersangka membeli barang narkotika jenis ganja tersebut dari seorang bandar di Tebing Tinggi.
Namun kedua tersangka tersebut tidak pernah bertemu langsung oleh bandar, Karena kedua tersangka tersebut mendapatkan barang tersebut melalui kurir yang bertemu di daerah Pabatu dengan menaiki sepeda motor.
Keterangan salah satu tersangka yang berhasil di amankan di Singosari bahwa narkotika jenis ganja tersebut di jualnya di sekitar rumahnya dan sering pelanggannya adalah para supir angkot sambil menyebut salah satu merk angkot yang begitu tidak asing.
Ketika press rilis Kompol Pierson Ketaren mengatakan bahwa kedua tersangka sudah di tetapkan menjadi tersangka dan di jerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) No 35 UU RI tahun 2009 tentang narkotika.
” Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) No 35 UU RI tahun 2009 tentang narkotika ” ucap Kasi Berantas BNNK Pematangsiantar. (Tim/Red)