Bandar Sabu Okky Warga Jalan Melati Lorong 7 Beringin, Kaki Tangan Naldo Sihombing Napi Lapas Tanjung Gusta Medan ‘Bebas’ Jual Sabu Di Wilkum Polres Simalungun dan pantas di tembak mati

Penulis berita . Adv . Tony A Damanik SH – Marsal Harahap ,SH

 

Bandar sabu Naldo Sihombing pantas di gantung dan di tembak mati pak Kapolri

 

 

Sindonewstoday –  Simalungun (Sumut) |

Jaringan Bandar Sabu Napi Lapas Tanjung Gusta Naldooo Sihombingg (NS) ternyata bebas menggunakan hp di lapas Tanjung Gusta Medan, sehingga saat ini Napi tersebut diduga sudah beraktivitas melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Simalungun jajaran Polda Sumut.

Seperti diungkap salah seorang Narasumber yang ingin identitasnya dirahasiakan, mengatakan kepada reporter. Selasa (02/02/2021) bahwa saat ini Napi Naldooo Sihombingg (NS) sudah membuka jaringan di 12 titik di wilayah hukum Polres Simalungun, salah satunya kaki tangan nya yang mengedarkan sabu bernama Okky di lorong 7 jalan Melati, Beringin, kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. Provinsi Sumatera Utara ini yang begitu ‘ *_Bebas_* ‘ menjual sabu tanpa ada disentuh oleh Satnarkoba Polres Simalungu, diduga NS dan Okky sangat dekat dengan oknum anggota Satnarkoba Polres Simalungun, makanya dia bebas jual sabu bang, Ungkap Sumber.

“Sumber juga menambahkan, Okky ini bos nya si NS bang, dan bos si NS juga seorang napi di lapas Tanjung Gusta Medan yang bernama Farouk, selain di wilayah hukum Polres Simalungun, sabu si NS ini juga beredar di wilayah hukum Polresta Siantar, namun karena mereka diduga sudah bayar uang keamanan (Stabil- red) makanya aman dan bebas jual sabu di wilayah hukum Polres Simalungun dan Polresta Siantar bang, semalam baru ditangkap 2 orang bandar sabu di jalan Melati Lorong 7 Beringin oleh Satnarkoba Polres Simalungun, ” infonya pengembangan dari kasus sabu di simpang kerang, ” urai sumber.

” Sabu milik Napi Tanjung Gusta NS ini banyak bang, walaupun dia dilapas namun bisa menggerakkan dan bertransaksi sabu melalui Hp didalam Lapas, Bandar sabu NS dan Farouk ini sangat berpengaruh di Lapas Tanjung Gusta bang, bahkan mereka juga bisa melobby jajaran oknum Satnarkoba dari dalam Lapas, ” Putaran Sabu Napi NS ini bisa mencapai 10 Kg perbulan nya bila lancar bermain di wilayah hukum Polres Simalungun dan Polresta Siantar bang, buktinya kaki tangan NS ini tidak pernah tersentuh jajaran Satnarkoba Polresta Simalungun dan Polresta Siantar bang, “Tutup sumber.

Amatan reporter diseputaran Lorong 7 Beringin, kecamatan Tapian Dolok. Kabupaten Simalungun. Provinsi Sumatera Utara ini pada Selasa (02/02/2021) tampak masih bebas menjual sabu walaupun kemarin. Minggu (31/01/2021) baru saja digrebek oleh Satnarkoba Polresta Siantar dan menangkap 2 orang diduga sebagai pengedar sabu, namun tampaknya bandar sabu bernama Okky kaki tangan NS ini tampak nya tidak takut dengan pihak Satnarkoba Polres Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba oleh reporter media ini. Selasa (02/02/2021) mengatakan, ” Oke bang. Akan kita lakukan penyelidikan. Kalau didapat info akurat, siapapun pasti kita tindak tegas. Trims. “Ungkap Kasat Narkoba.

(Sampai berita ini diturunkan ke redaksi, Kalapas Kelas I Tanjung Gusta Medan belum berhasil dikonfirmasi terkait Napi Naldo Sihombing dan Farouk yang diduga bebas menjalankan bisnis sabu dari dalam Lapas Tanjung Gusta Medan tersebut).

(LNT/Tim/Red*

Pos terkait