SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)
Salah satu tokoh masyarakat dan pengurus PHBI Kota Pematangsiantar meminta tempat usaha di tutup dan pemilik usaha di proses secara hukum oleh Polres Pematangsiantar.
Setelah razia yang dilakukan oleh Polres Pematangsiantar terhadap usaha Studio 21 pada Minggu dini hari yang berhasil mengamankan beberapa nama yang ternyata positif ketika dilakukan tes urine.
Namun hal tersebut justru membuat seorang tokoh masyarakat Kota Pematangsiantar dan juga sebagai Ketua PHBI Kota Pematangsiantar angkat bicara dan menyampaikan tanggapannya.
Ketika dihubungi oleh Reporter SindoNewsToday.com Armaya Siregar menyampaikan dengan tegas agar Kapolres Pematangsiantar melakukan rekomendasi kepada Pemko Siantar agar mencabut ijin tempat tersebut.
” Tempat tersebutkan sudah sering kali di razia dan selalu ada yang positif terkait narkotika, Seharusnya Kapolres Pematangsiantar memberikan surat rekomendasi agar tempat tersebut ijinnya di cabut ” ucap Armaya Siregar pada Minggu (30/12/2018).
Lanjutnya, ” Kapolres Pematangsiantar juga harus menutup lokasi tersebut karena beberapa kali razia selalu ada yang positif ketika dilakukan tes urine, Apalagi diduga tempat tersebut juga merupakan tempat menggunakan narkotika ” tambahnya. (Tim/Red)