sindonewstoday.com | TEBING TINGGI – Pihak keluarga korban pengeroyokan mendatangiPolsek Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, padaSenin (3/8/2026) siang. Didampingi penasihat hukum, kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan kejelasanpenanganan kasus penganiayaan secara bersama-sama yang hingga kini belum membuahkan hasil penangkapan.
Rombongan yang mewakili para korban—Septian Haryana (29), Eza Raditya (19), dan Rehan Aditya Bako (16)—diterima langsung oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Rambutan, Aipda Mariono, di area Taman Musyawarah markas kepolisian setempat.
Penasihat hukum korban, Hutur Irvan Pandiangan, SH, MH, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses hukum. Padahal, insiden kekerasan brutal yang melibatkan puluhan pemuda tersebut telah dilaporkan sejak lebih dari satu bulan lalu.
“Klien kami dikeroyok oleh sekitar 28 orang pemuda. Laporan resmi sudah diterbitkan sejak 21 Juni 2026, tetapi sampai saat ini belum ada satu pun terduga pelaku yang diringkus,” ujar Pandiangan usai berkoordinasi dengan penyidik.
Ia menambahkan bahwa identitas serta domisili beberapa terduga pelaku sebenarnya sudah dikantongi dan diketahui oleh pihak korban.
Insiden penganiayaan ini bermula pada Minggu (21/6/2026) sore di lapangan Perumahan Bajenis Indah, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis. Saat itu, korban Rehan Aditya bersama rekan-rekannya memenangkan laga sepak bola melawan kelompok pemuda setempat.
Lantaran tidak terima atas kekalahan tersebut, kelompok lawan menuntut pertandingan balasan. Namun, Rehan menolak ajakan tersebut karena hari sudah mendekati waktu Magrib dan hendak beribadah.
Penolakan itu memicu amarah lawan hingga berujung serangan fisik. Situasi yang makin terdesak membuat Rehan menghubungi Eza dan Septian untuk meminta bantuan. Sayangnya, begitu tiba di lokasi kejadian di Jalan Bunga Melati, kedua rekannya justru turut menjadi sasaran amuk massa hingga mengalami luka-luka parah di sekujur tubuh.
Usai kejadian, para korban mendatangi Polsek Rambutan dan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/24/VI/2026/SPKT/Polsek Rambutan/Polres Tebingtinggi/Polda Sumatera Utara.
Rasa frustrasi juga disampaikan oleh Siska A Sipangkar (39), ibu kandung dari Rehan. Ia berharap aparat penegak hukum memprioritaskan penuntasan kasus yang menimpa anaknya.
“Saya di sini hanya meminta keadilan. Saya memohon kepada Ibu Kapolres Tebing Tinggi untuk turun tangan dan segera menuntaskan kasus pengeroyokan ini,” tutur Siska.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Rambutan, Ipda Gunar Gurning, membenarkan adanya laporan kepolisian tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak tinggal diam dan terus berupaya mengungkap para pelaku.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan (lidik) oleh tim kami,” singkat Ipda Gunar Gurning saat dikonfirmasi terpisah.















