sindonewstoday.com, | PADANGSIDIMPUAN – Semangat Natal membawa harapan baru bagi 39 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan. Bertepatan pada Hari Natal 25 Desember 2025, mereka menerima remisi atau pengurangan masa hukuman.

Kalapas Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, menjelaskan, pemberian remisi ini sesuai dengan ketentuan hari besar keagamaan. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Pemerintah memberikan remisi sebagai bentuk perhatian terhadap warga negara yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, remisi juga menjadi hak warga binaan sekaligus motivasi untuk terus berbuat baik.

Mathrios menegaskan, setiap penerima remisi harus memenuhi persyaratan substantif dan administratif. Kriteria yang wajib dipenuhi mencakup berkelakuan baik, mengikuti kegiatan pembinaan di lapas, dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan.

Penyerahan SK Remisi dilakukan secara simbolis kepada 2 perwakilan warga binaan. Langkah ini diharapkan mampu membangun kembali warga binaan menjadi pribadi yang berguna, siap kembali ke masyarakat, dan tidak mengulangi perbuatan mereka.
(SNT/SonSan Damanik)























