Sindonewstoday.com/Medan – Ratusan masyarakat dari beberapa Desa di Kecamatan Pancur batu mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk pakam pada jumat(5/4/24) siang.
Dengan mengendarai bus angkutan umum,masa dari Kecamatan Pancur batu,Kabupaten Deli serdang tersebut kemudian membentangkan spanduk dan keranda mayat sebagai simbol matinya keadilan.
Tujuan kedatangan massa yang didomisili kaum ibu-ibu itu guna mendesak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam secara profesional dan akuntable menangani perkara dugaan kepemilikan senjata api terhadap Edy suranta Gurusinga alias Godol,seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Pancur Batu,Kabupaten Deli serdang.
Aksi itu kata warga didasari adanya kejanggalan penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan pihak Kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Medan terhadap Edi Suranta Gurusinga.
“Bang Edi suranta gurusinga adalah tokoh masyarakat kami di Kecamatan Pancur batu,setiap bulan ramadhan bulan Puasa beliau selalu berbagi kepada orang yang membutuhkan,dari saksi juga sudah membantah Bang Godol tidak pernah memiliki senjata api,” Tegas Koordinator aksi yang juga warga Desa Durin Sembelang Kecamatan Pancur Batu Deli Serdang.
Setelah sempat memanas,perwakilan dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Kasintel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Boy Amali kemudian keluar dan menemui masyarakat dan berjanji akan menyampakan aspirasi tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri lubuk pakam.
“Terimakasih Bapak-Ibu,aspirasi dari Bapak Ibu akan kami sampaikan ke pimpinan,”Terimakasih ujar salah seorang Jaksa.
Sejumlah Papan karangan bunga juga tampak dipajang didepan Kantor Kejaksaan Negeri lubuk pakam dengan berbagai pesan,baik kritikan kepada Kejaksaan Negeri lubuk pakam dan Tuntutan Keadilan bagi Edi suranta Gurusinga. (Bang Kelana).