Setelah diberitakan Lapas Kelas II A Pematang Siantar Lakukan Razia Blok dan kamar hunian Napi

Siantar / Sindonewstoday. Com

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas II/A Kota Pematangsiantar di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Posman Siregar melalui Humas Hiras Silalahi akhirnya angkat bicara soal pemberitaan adanya peredaran sabu di dalam lapas tersebut. Kepada media Sindonewstoday ini mereka mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan kegiatan razia di setiap blok dan kamar hunian warga binaan, Jumat (19/12/2019) malam.

“Kegiatan ini kita laksanakan untuk menindaklanjuti adanya surat edaran dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba di lembaga pemasyarakatan ini,” sebut Hiras.

Dalam pelaksanaan razia itu, sambung Hiras pihaknya masih ada mendapati barang-barang elektronik dan alat komunikasi yang seharusnya tidak dibenarkan berada di dalam lapas tersebut. “Meski razia telah kita laksanakan secara kontiniyu atau berkelanjutan namun masih ada di dalam kamar para napi yang kita dapat barang-barang elektronik,” bilangnya.

Ditambahkannya lagi sosialisasi itu dilaksanakan, juga terkait dengan tata tertib prikehidupan warga binaan pemasyarakatan di dalam kamar hunian, yang diatur pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas sebagai acuan dan pedoman bagi warga binaan.

“Selain razia rutin yang kita lakukan, kegiatan lain seperti umat muslim kita juga sering membuat acara Isra Mirad beserta mengundang para keluarga napi dan untuk nasrani sebelum natal kita akan melakukan KKR bersama dengan keluarga napi,” ujar Hanya.

(Ricardo)

Pos terkait