Siantar / SINDONEWSTODAY. Com
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Lingkungan Hidup menerima bantuan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara. Bantuan berupa sarana pengangkutan sampah berupa lima unit becak motor sampah diserahkan di komplek Terminal Tanjungpinggir, Kamis (5/12).
Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Walikota Togar Sitorus SE MM menyambut baik dan mengapresiasi Dinas Lingkungan Hidup Sumut yang telah berkenan memberikan bantuan becak motor sampah.
Diterangkannya, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, mengamanatkan pada tahun 2025 sampah di indonesia harus dikelola seluruhnya atau 100 persen. Rinciannya, 30 persen pengurangan sampah dan 70 persen penanganan sampah. Target tersebut dapat tercapai apabila pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bersinergi dalam upaya pengelolaan sampah di daerahnya.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Pematangsiantar menetapkan Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kota Pematangsiantar dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” katanya.
Dilanjutkannya, berdasarkan laporan capaian pelaksanaan Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada) Persampahan Tahun 2018 di Kota Pematangsiantar, pelayanan persampahan sudah melayani seluruh kecamatan, yaitu delapan kecamatan dan seluruh kelurahan (53 kelurahan). Dengan capaian pengelolaan sampah mencapai 52 persen. Yakni, yang terdiri dari upaya pengurangan sampah 18 persen dan penanganan sampah 74 persen. Sisanya belum terkelola karena proses alam atau belum terjangkau layanan persampahan.
Dikatakannya, bantuan becak motor sampah ini sangat bermanfaat bagi pengurangan dan penanganan sampah di Kota Pematangsiantar, yang akan digunakan untuk mengangkut sampah dari permukiman ke Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) terdekat yang terjangkau layanan truk sampah.
“Selain itu, mengangkut sampah pada permukiman yang tidak bisa dijangkau kendaraan roda empat, yaitu jalan/gang yang sempit. Juga mengangkut sampah pada kegiatan/acara/perayaan atau lokasi tertentu agar tidak mengganggu jadwal armada pengangkutan rutin. Serta sebagai alat pengangkutan sampah pada bank sampah induk maupun fasilitas pengolahan sampah skala kota,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut Dr Ir Binsar Situmorang MSi mengatakan, permasalahan sampah masih saja menjadi masalah besar hampir di semua kabupaten/kota di Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Utara.
“Hampir seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara masih belum mampu menanggulangi masalah ini dengan baik dan berkelanjutan. Tanpa adanya perubahan yang mendasar, terutama dalam aspek hukum dan kelembagaan, masalah persampahan di Provinsi Sumatera Utara ibarat bom waktu yang semakin meresahkan masyarakat,” sebutnya.
Sebagai informasi, lanjutnya, Provinsi Sumatera Utara dengan proyeksi jumlah penduduk sebanyak 14.475.959 jiwa pada tahun 2018, diperkirakan menghasilkan sampan sebesar kurang lebih 10.133 ton per hari atau hampir 3,7 juta ton per tahun. Namun pada kenyataannya tidak, semua sampah terkelola dengan baik, baik pengelolaan sampah di rumah tangga, maupun penanganan yang dilakukan oleh petugas yang menanggungjawabi pengelolaan sampah.
Masih kata Binsar, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang diharapkan pada 23 Oktober 2017, Perpres tersebut merupakan terobosan baru dalam pengelolaan sampah nasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah terintegrasi, mulai dari sumber sampai ke pemrosesan akhir.
Oleh karena itu, katanya, saat ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara yang mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengelolaan sampah di Provinsi Sumatera Utara, berupaya memfasilitasi dan meningkatkan pengelolaan sampah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara melalui pertemuan tersebut.
“Pada kesempatan ini kami atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup menyerahkan bantuan berupa kendaraaan pengangkut sampah, yakni becak sampah roda tiga kepada kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara. Rinciannya, Kota Pematangsiantar 5 unit, Kota Sibolga 3 unit, Kabupaten Labuhanbatu Selatan 2 unit, dan Kabupaten Serdangbedagai 2 unit.
“Diharapkan dengan adanya kendaraan pengangkut sampah roda 3 atau becak sampah ini dapat meningkatkan penanganan sampah dari sumbernya, khususnya sampah yang berasal dari rumah tangga dan lingkungan. Dengan dengan harapan agar sampah dapat dikurangi terlebih dahulu difasilitas pengolahan sampah kota sebelum diangkut ke tempat pemrosesan akhir atau TPA,” jelasnya.
Tampak hadir Kadis Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar Deddy Tunasto Setiawan SH, Kadis Lingkungan Hidup Sibolga Ir Mauli Badia, Kadis Lingkungan Hidup Labuhanbatu Selatan H Syarifuddin ST MM, dan Kadis Lingkungan Hidup Serdangbedagai H Panisean Tambunan SSos. (Ricardo)