Sindonewstoday – p.siantar
Berson saragih (31) saat ini berada dilapas II Pematang siantar atas LP/265/V/2019/RESKRIM/SU/STR dengan surat perintah penyelidikan nomor sidik /128/vV/2019/RESKRIM/ Pada tanggal 30 Mei 2019 Atas laporan Tiurlan Lumban Siantar dengan pass 81 sub pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU 23Tahun 2002.Kejadian pads hari Kamis no 30 mei 2019 sekitar pukul 04:20 jalan musyawarah kiri no 59 kelurahan Silas’s, Kecamatan Siantar Utara kota pematang siantar terhadap korban bernama Ruth ninta Elisabeth Sitepu.
Keluarga Berson menjelaskan kepada media Kronologi pemukulan yang dilakukan keluarga Ruth sitepu. Ketika Berson saragih ditangkap dibawa Ke POLRESTA SIANTAR dan Di BAP diruangan PPA. Ketika diperiksa penyidik Ayah dari Ruth Sitepu langsung memukul Berson sampai pelipis matanya Berson luka serta mengeluarkan darah Dan tangannya sampai bengkak. Kami sangat mendukung penegakkan hukum yang berlaku ,ujar Saragih
Polman Nainggolan,SH Dan TONY ANTONY Damanik SH selaku kuasa hukum terlapor merasa prihatin atas testimoni dari keluarga terlapor,,Mengapa polisi saat memeriksa terlapor membiarkan orang tua pelapor melakukan pemukulan fisik secara menyiksa,,,?
Kami mengharapkan agar Kapolresta p.siantar selaku atasan penyidik melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik tersebut,,,
Kalau terlapor benar melakukan pelanggaran pidana silahkan tegakkan hukum sesuai KUHAP,,,
Dan tegakkan juga hukum sesuai KUHAP atas penyiksaan fisik yang dilakukan oleh orang tua korban pelapor.kami akan mendampingi klien membuat laporan atas pemukulan yang dilakukan keluarga Ruth.
Sampai berita kemeja redaksi ,KAPOLRESTA SIANTAR belum berhasil diminta komentar atas pemukulan terlapor yang dilakukan leviathan Ruth SITEPU disaksi penyidik PPA.
(RICARDO)