SindoNewsToday.com-Simalungun (Sumut)
Galian C liar yang merupakan milik seorang warga Panombean Panei sudah sepatutnya ditutup karena merusak lingkungan Simalungun dan diduga tidak memiliki ijin.
Wardison Purba yang adalah warga Panombean panei tepatnya di Marjandi Embong,dapat dikategorikan sebagai salah seorang dari sekian banyak ” perusak alam “Simalungun.
Mantan Caleg dari salah satu partai peserta pemilu yang lalu ini menjadi pembicaraan santer di Simalungun belum lama ini karena mendadak dirinya memiliki Galian C atau tangkahan batu dan pasir.
” Kapan Icon ( panggilan akrab wardison ) mengurus ijin tangkahan, Dia itu puas kurang puas saja atau kaya kurang kaya, Bisa bapak pastikan tangkahan dia itu pasti liar ” ujar seorang warga kampungnya sendiri.
Pantauan Reporter media ini, Tangkahan batu milik Icon tidak jauh dari lokasi kebun unit Marjandi dan sangat dipertanyanyakan mengapa armada pengangkut batu milik Icon dapat melintas di areal kebun tersebut.
Ditempat terpisah, Bapak Haloho selaku kepala cabang pengawasan Dinas ESDM wilayah 3 Sumut memastikan bahwa jika ada tangkahan milik wardison itu adalah ilegal.
” Cari kalian lokasinya, gambar, siapa pemiliknya, Apalagi kalau nama Wardison dibilang bisa kita pastikan itu liar atau ilegal, Saya Kacab untuk wilayah 3 sampai ke daerah Tapanuli, Baru hanya ada 6 yang miliki ijin, Ini namanya ”
Haloho sembari menunjukkan nama tangkahan yang miliki ijin.
Beberapa warga Marjandi Embong telah sepakat akan membuat surat keberatan yang dibubuhi tanda tangan dan akan dilayangkan ke Poldasu agar tangkahan Icon alias Wardison segera ditutup.
” Kami mau buat surat ke Polda pak biar distop usahanya itu ” ucap warga sekitar marjandi.
Ketika dikonfirmasi menejer kebun Marjandi terkait adanya tangkahan wilayah kebun melalui telepon seluler tidak bersedia menerima. (Ricardo/Red)