SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)
Mencuatnya isu dugaan adanya pengutipan uang ke pedagang yang akan menempati Balairung Rajawali, Tiba-tiba MN langsung di non aktifkan oleh jajaran Direksi PD PHJ Kota Pematangsiantar.
Pematangsiantar belakangan ini dihebohkan dengan adanya kabar dugaan pengutipan sejumlah uang kepada pedagang yang akan menempati Balairung Rajawali yang ada di Pasar Parluasan.
Namun, Belum lagi ada kejelasan mengenai kabar tersebut, Tiba-tiba saja jajaran Direksi PD PHJ Kota Pematangsiantar mengeluarkan surat penonaktifan seorang pegawai yang menjabat sebagai kepala pasar Dwikora.
Surat yang bernomor 800/194/PDPHJ/II/2019 menerangkan bahwa adanya penonaktifan seorang pegawai yang memiliki jabatan sebagai Kepala Pasar Dwikora yaitu Evendi Mindo Parulian Nainggolan.
Dalam lembaran surat tersebut juga mencantumkan beberapa peraturan seperti UU No 05 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Perda Kota Pematangsiantar No 05 tahun 2014 tentang PD PHJ Pematangsiantar.
Saat dikonfirmasi kepada Direktur Utama (Dirut) PD PHJ Pematangsiantar bernama Bambang K Wahono pada Jumat (01/03/2019) sekitar pukul 21.00 wib membenarkan pencopotan tersebut.
” Benar, Sesuai peraturan yang dilanggar dan semua proses dari Direktur SDM pengajuan penonaktifan dari jabatan sebagai kapas Dwikora ” ucap Bambang.
Ketika Reporter mempertanyakan apa pelanggaran yang dilakukan, Dirut PD PHJ Pematangsiantar tersebut enggan mengatakannya dan hanya berkata ” Koordinasi aja bang dengan Dir SDM, Beliau lebih paham soal undang undang dan peraturan kepegawaian ” tambahnya.
Apa pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Pasar Dwikora tersebut masih dinantikan, Karena penonaktifan tersebut benar adanya pelanggaran atau adanya ” mencari posisi aman ” atas adanya isu dugaan pengutipan sejumlah uang kepada pedagang. (Tim/Red)