DisdukCapil Pematangsiantar Dituding Persulit Pengurusan Administrasi Warga

 

Siantar / Sindonewstoday.com

Beberapa warga mengeluhkan kinerja dinas catatan sipil (capil) yang dianggap lambat dan mempersulit warga dalam hal pengurusan berkas administrasi kependudukan.

Beberapa warga yang ditemui kru media ini di sekitar lokasi kantor capil Pematangsiantar, jalan Melanthon Siregar Selasa,(20/08/2019), mengatakan rasa ketidakpuasannya atas pelayanan jajaran pegawai dinas capil.

Ellen Damanik salah satu warga mengatakan kalau permohonannya memperbaharui akte kelahirannya ditolak oleh capil.Semula Ellen telah memiliki akte lahir namun nama yang tertera di lembaran akte tersebut tidak sesuai dengan nama yang tertulis di ijazah serta akte kawin yang dia miliki.

Nama saya di ijazah dan akte kawin itu Ellen Hong Damanik bang tapi di akte lahir ini hanya Ellen Damanik makanya saya mau urus lagi biar sesuai namanya,tapi justru ditolak,ucapnya.

Tambahnya lagi meskipun sudah membawa berkas pendukung berupa ijazah dan akte kawin,pihak capil justru meminta agar dirinya terlebih dahulu ke pengadilan.

Mereka gak mau mengeluarkan yang baru bang,katanya aku harus ke pengadilan dulu dan harus ada keputusan pengadilan negeri,ucap wanita yang berdomisili di jalan Pematang Simalungun, Pematangsiantar tersebut.

Deli,selaku kepala bidang (kabid) akte lahir ketika ditemui kru media ini di ruangan kerjanya,membenarkan kalau pihaknya tidak menerbitkan akte lahir milik Ellen yang baru.

Gak berani kami bang untuk mengeluarkan akte itu,harus ada dulu surat putusan dari pengadilan,ucap Deli.

Ulina Girsang,selaku kepala dinas capil Pematangsiantar, ketika dicoba untuk dikonfirmasi melalui telephon genggamnya tidak berkenan mengangkat meskipun terdengar nada masuk panggilan.

Atas kekecewaan yang dialami,beberapa warga tersebut meminta agar walikota lebih mengawasi kinerja jajarannya bahkan meminta agar segera menggantikan kepala dinas capil Siantar yang dianggap tidak cepat dalam menanggapi keluhan masyarakat.

(Ricardo)

Pos terkait