Sindonewstoday.com/Medan – Warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang memberikan karangan papan bentuk apresiasi terhadap Pangdam I/BB yang telah mengungkap kasus kepemilikan Senjata Api ilegal.
Karangan bunga tersebut terpampang tepat di depan Kodam I/BB Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.
Karangan papan bunga tersebut berisikan ucapan terima kasih kepada Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan “Terimakasih Bapak Pangdam I/BB dalam penegakan Hukum Kopral II Mirwansyah Pemilik Senpi Ilegal,” Dengan pengirim Rakyat Pancur Batu Pencari Keadilan.
Untuk diketahui,sebelumnya warga Pancur batu,Deli serdang beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut keadilan bagi tokoh masyarakat di kawasan Pancur Batu Deli serdang Edi suranta Gurusinga.
Edi ditangkap pada selasa(13/3/24) dinihari dengan tuduhan kepemilikan senjata api ilegal.
Sebulan berlalu,Detasemen Polisi Militer 1/5 Kota Medan menangkap seorang oknum TNI berpangkat Kopda bernama Mirwansyah yang berdinas di Denmadam Kodam I/BB usai dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum Edi Suranta gurusinga pada senin(8/4/24) siang.
Dari hasil pemeriksaan,oknum TNI-AD itu disebut-sebut telah mengakui bahwa Senjata api jenis Pistol Daewo bernomor BA006497 DP51 Kaliber 9 MM adalah milik oknum pecatan anggota Polri berpangkat Iptu bernama Samson,yang dititipkan kepada Kopda Mirwansyah karena telah meminjam uang Kopda Mirwansyah sebesar Rp.4000.000.
Sebagai jaminan,oknum pecatan Polisi tersebut kemudian menggadaikan pistol Daewo kepada Kopda Mirwansyah.
Dari pengakuan itu,Pihak Detasemen Polisi Militer kemudian langsung melakukan penahanan terhadap Kopda Mirwansyah guna proses hukum lebih lanjut.
Fakta tersebut jelas mengejutkan dan menjadi kabar baik yang ditunggu-tunggu oleh pihak Keluarga Edi suranta gurusinga,juga masyarakat di Kecamatan Pancur baru yang dalam beberapa pekan terakhir rutin melakukan aksi unjuk rasa dan turun ke jalan untuk mendesak keadilan bagi Edi Suranta Gurusinga.
Edi suranta gurusinga ditangkap oleh Satuan brimob Polda Sumut bersama dengan 20 orang lainnya disebuah lokasi yang disinyalir menjadi lokasi perjudian di Jalan Pulo Sari,Desa Durin Jangak,Kecamatan Pancur batu Deli serdang pada selasa(13/3/24) dinihari.
Saat itu Edi Suranta gurusinga tengah melintas saat akan kembali kerumah.
Namun keesokan harinya,20 orang yang turut diamankan dilokasi bersama dengan Edi Suranta Gurusinga dipulangkan oleh Satuan Reserse Kriminal umum Polrestabes Medan,dan menyisakan Edi.
Polrestabes Medan menetapkan Edi Suranta gurusinga sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal dan langsung menggelar konfrensi Pers.
Tudingan itu kemudian dibantah oleh 9 orang saksi yang saat itu turut diamankan.salah seorang saksi,Rahmat Tarigan warga Desa Sarilaba,Kecamatan Biru-Biru menyebut adanya oknum TNI yang sempat diintrogasi oleh Satuan Brimob Polda Sumut pada saat penggrebekan.
“Waktu penggrebekan itu,ada oknum anggota TNI yang sempat di introgasi oleh Brimob terkait senjat api itu,kalau abang anggota dan kalau senjata api ini punyamu biar kami bantu kami kembalikan ke kesatuan,”Beber Rahmat menirukan ucapan Anggota Brimob Polda Sumut tersebut.
Buntut dari informasi tersebut,Tim Penasehat Hukum Edi suranta gurusinga kemudian melaporkan Oknum TNI yang belakangan diketahui bernama Mirwansyah,berdinas di DENMA KODAM I/BB dengan Pangkat Kopda itu ke Detasemen Polisi Milter (DENPOM 1/5) Kota Medan pada senin (8/4/24) siang.
Setelah melakukan pemeriksaan,Pihak Detasemen Polisi Militer 1/5 Kota Medan kemudian langsung melakukan penahanan terhadap Kopda Mirwansyah.
Penahanan terkait kepemilikan senjata api tersebut kemudian dibenarkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Menantu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Panjaitan itu tak menampik saat awak media ini mengonfirmasi melalui pesan singkat Whatsaap.
“Betul,” Tegas Maruli singkat. (BK).