SindoNewsToday.com-Simalungun (Sumut)
Sebagaimana ketentuan pasal 54 UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa lingkungan sekolah wajib menjadi zona steril terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik yang dilakukan boleh peserta didik, guru dan atau pengelolaan sekolah.
Kemudian merujuk pada ketentuan Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 tahun 2002 yang menetapkan bahwa kejahatan seksual merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), Maka penanganannya juga harus dilakukan luar biasa, cepat, tepat dan berkeadilan bagi korban.
Dengan demikian jika pihak kepolisian dan pihak sekolah sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup atas dugaan terjadinya kejahatan seksual yang dilakukan 3 oknum guru SMKN Siantar diingkungan sekolah, maka tidak ada alasan bagi kepolisian dan pihak sekolah untuk tidak meneruskan perkara ini.
Berdasarkan ketentuan padal 78 UU RI Nomor 35 Tshun 2014, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun diminta tidak menutup- menutupi terjadinya peristiwa ini, Namun justru wajib ikut serta mengungkap Tabir apa yang telah terjadi di lingkungan sekolah.
Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas perlindungan anak di Jakarta pada Minggu 17/02/2019 diselah-selah mengisi Acara Dialog ANAK Pagi di Komnas Anak TV dibilangan Pasar Rebo Jakarta Timur.
Dengan demikian tambah Arist ” Komnas Perlindungan Anak Indonesia meminta Pihak sekolah untuk tidak melakukan ancaman, penekanan dan intimidasi kepada korban untuk tidak melaporkan terjadinya perkara ini kepada pihak kepolisian.
Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun untuk bertindak membantu mengungkap peristiwa yang menjijikkan dan tak bermartabat ini dan merespon perkara ini dengan baik, sehingga berkeadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi lembaga pendidikan baik yang dikelolah oleh pemerintah dan swasta di Indonesia
Mengingat ancaman pidana kurungan minimal lima tahun dan dapat dihukum seumur hidup bagi siapapun pelaku atau predator kejahatan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh guru dilingkungan sekolah, maka tidak ada alasan untuk tidak meneruskan perkara ini.
Jika ketiga oknum guru tersebut terbukti secara sah melakukan tindak kejahatan seksual terhadap muridnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun mencopot 3 oknum guru SMK N Siantar dan segera melaporkan ke 3 oknum gutu ini kepada pihak kepolisian ” desak Arist.
Untuk memastikan dugaan tindak pidana kejahatan seksual yang dilakukan 3 oknum guru SMKN Siantar masing-masing DFP, EBB dan TR, Komnas Perlindungan Anak segera menerjunkan Relawan Sahabat Anak Indonesia dari Medan dan Tim Investigasi cepat Komnas Anak ke Siantar guna berkordinasi dengan Dinas Pendidikan, Kepala SMK N Siantar dan Kapolres Simalungun. (Tim/Red)