SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)
Pabrik Jagung yang terletak di Jalan Medan Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar terkesan membandal karena pernah tidak disetujui mengenai pembangunan temboknya yang melebihi aturan.
Kebobrokan dari pabrik jagung yang tidak memiliki IMB dari temboknya yang melebihi batas peraturan, ternyata pembangunan tembok tersebut tidak dapat persetujuan dari Dinas Perijinan Kota Pematangsiantar.
Setelah diketahui bahwa tembok pabrik jagung tersebut tidak memiliki IMB, Reporter pun melakukan konfirmasi kepada Camat Siantar Martoba yang bernama Arri S Sembiring di kantornya.
Dalam obrolan tersebut diketahui bahwa pemilik usaha pabrik jagung tersebut tidak mendapat persetujuan dari Dinas Perijinan untuk membangun tembok yang saat ini telah berdiri tegak sekitar 3 meter.
” Hari itu Dinas Perijinan Kota Pematangsiantar tidak memberikan ijin untuk membangun tembok itu ” ucap Camat Siantar Martoba pada Selasa (08/01/2019).
Dihari yang sama Reporter pun melakukan konfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar bernama Robert Samosir pada Selasa (08/01/2019) sekitar pukul 16.00 wib melalui telepon seluler.
” Kami akan tinjau ulang ke lokasi untuk tembok itu ya ” ucap Robert singkat kepada Reporter. (Tim/Red)