Terdakwa Kriminalisasi Pers Marsal Harahap Dituntut JPU Selama 6 Tahun Penjara Gegara Beritakan Proyek ‘Korupsi’ Senilai Rp. 9,1 Miliar di Pemkab Simalungun

Advertisement.

SNT – Simalungun | Ironis dan penuh kejanggalan.! Niat hati ingin membongkar kasus korupsi membantu penegak hukum di Negara ini, malah dipenjara. Gegara Beritakan kasus ‘Korupsi’ proyek RSUD Perdagangan sebesar Rp. 9,1 Miliar yang diduga melibatkan Bupati Simalungun DR JR Saragih SH.MM dan Oknum DPRD Elias Barus, lalu memposting link berita tersebut ke laman Facebook miliknya, terdakwa korban Kriminalisasi pers Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap Pimpinan media online LasserNewsToday.com akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun. Provinsi Sumatera Utara selama 6 (enam) tahun penjara.

Sidang tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Candra Sihombing SH. Senin (19/11) pada persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Nasution SH terkesan penuh kejanggalan, karena pembacaan sidang tuntutan tersebut sempat molor sampai berjam-jam akibat JPU masih membuat tuntutan di kantornya.

Akhirnya sidang tuntutan dimulai pada pukul 17.00 Wib yang langsung dibacakan oleh JPU Dedi Candra Sihombing SH dan JPU membacakan tuntutan dengan ancaman penjara selama 6 (enam) tahun didepan ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun Abdul Nasution SH dan rekan hakim anggota lainnya. Selanjutnya Ketua Majelis Hakim memberikan kepada terdakwa untuk melakukan permohonan.

Lalu terdakwa Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap langsung berdiri dan mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim, ” Saya memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar membuat putusan yang berkeadilan buat saya sebagai terdakwa dan sebagai Insan Pers, “Ucap Terdakwa. Dan sidang ditunda minggu depan untuk Pledoi dari Penasehat hukum terdakwa.

Pengacara terdakwa Daulat Sihombing SH.MH mengatakan kepada reporter bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun tidak sesuai dengan logika pikiran dan logika hukum, dan diduga tuntutan ini adalah tuntutan pesanan dari pihak terkait yang merasa gerah dengan sikap kritis terdakwa yang selalu membuat berita kritikan terhadap kinerja Bupati Simalungun dan kinerja Kapolres Simalungun. Sedangkan dituntut setahun saja kita masih keberatan, kita tunggu saja sidang vonis nya nanti. Masih ada upaya hukum lain nya. Ucap Daulat Sihombing SH.MH yang juga sebagai ketua Sumut Watch ini.

Terdakwa Mara Salem Harahap ketika dimintai komentar nya mengatakan, ” tuntutan yang dibacakan JPU tadi adalah Tuntutan pesanan, saya membantu negara untuk mengembalikan kerugian Negara akibat Kasus ‘Korupsi’ RSUD Perdagangan sebesar Rp. 9,1 Miliar saja bisa dituntut JPU selama 6 (enam) tahun penjara akibat hanya membagikan link berita kasus ‘Korupsi’ RSUD Perdagangan. Provinsi Sumatera Utara. Padahal sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada proyek tersebut yang merugikan keuangan APBD Simalungun sebesar Rp. 151.000.000, anehnya lagi, sebelum nya terdakwa kasus ujaran kebencian di tuntut oleh JPU Cristianto SH hanya 1,6 tahun penjara. Dikejaksaan yang sama dan Kajari nya juga orang yang sama. Ada apa dengan JPU dan Kejari Simalungun ini. Ucap terdakwa.

Terdakwa Mara Salem Harahap juga menambahkan, bahwa dari awal kasus yang menimpa nya ini Sudah penuh kejanggalan, Kapolres Simalungun menetapkan dirinya menjadi terdakwa pada tanggal 4 Juni 2018, sementara audit BPKP Sumut pada tanggal 18 Mei 2018 sudah menemukan kerugian sebesar Rp. 151.000.000 akibat kekurangan Volume pada proyek RSUD tersebut, berarti berita korupsi RSUD Perdagangan tersebut benar dan tidak bohong.

Namun pihak Polres Simalungun dan Kejaksaan Negeri Simalungun tetap memaksa kasus saya ini di sidangkan. Saya menduga tuntutan ini pesanan Kapolres Simalungun AKBP. Marudut Liberty Panjaitan dan Bupati Simalungun DR JR Saragih SH.MM yang juga sebagai tersangka kasus legalisir palsu yang sampai saat ini tidak ditahan oleh Poldasu yang kerap saya soroti dan saya beritakan. Tutupnya.

(SNT/Red)

Advertisement.

Pos terkait