Tanpa Izin Pengadilan Big Bos Sabu Apin Lehu Diduga bebas keluar masuk Lapas ,Dirjen Lapas Didesak Awasi Lapas Lubuk Pakam Provinsi Sumatera Utara

Advertisement.

Sindonewstoday – Pematang siantar

Petinggi Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam, Kabupaten Demi Serdang. Provinsi Sumatera Utara diduga bermain mata dengan seorang Narapidana Big Boss Kasus Narkoba Aripin alias Apin Lehu (44) warga kota Pematangsiantar. Provinsi Sumatera Utara yang di vonis Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dengan hukuman 8 tahun penjara.

Menurut informasi, selain mendapatkan ruangan khusus yang berbeda dengan Narapidana lainnya, diduga Aripin alias Apin Lehu ini sering keluar masuk Lapas Lubuk Pakam tanpa ada izin dari Pihak Pengadilan dan Dirjen Lapas dengan sesuka hatinya, sepertinya Lapas Lubuk Pakam bukan tempat menjalani hukuman buat Apin Lehu yang diduga terlibat jaringan Narkoba Internasional ini, diduga ada petinggi Lapas Lubuk Pakam yang bisa disuap dan mengeluarkan Apin Lehu agar bisa mengurus bisnis Narkobanya diluar.

Hal ini diketahui berdasarkan pengakuan kaki tangan Apin Lehu dikota Pematangsiantar yang berusaha melobby Reporter media ini agar jangan lagi menaikkan berita terkait Lapas Lubuk Pakam, “Jadi repot saya menjemput Apin Lehu dari Sibolga untuk diantarkan balik ke Lapas Lubuk Pakam gegara berita media ini.” Tutur kaki tangan Apin Lehu kepada salah seorang Reporter media ini. Jumat (03/01/2020).

R. Saragih Sekjen DPD LSM Lasser RI Provinsi Sumatera Utara ketika dimintai tanggapannya terkait hal ini mengatakan. Jumat (03/01/2020) bahwa sebaiknya tim dari Kementerian Hukum dan HAM dan Dirjen Lapas RI agar mengawasi Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam ini, sekaligus mengintai gerak gerik Big Boss Kasus Narkoba Aripin alias Apin Lehu ini sebelum mencoreng Citra Lembaga pemasyarakatan di negara ini. “Enak sekali seorang Narapidana yang menjalani hukuman selama 8 tahun, bebas keluar masuk Lapas tanpa ada izin dari Pengadilan dan Dirjen Lapas.” Ungkapnya.

Dengan terungkap nya hal ini, sangat diharapkan kepada Kementerian Hukum dan HAM, Dirjen Lapas RI dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara agar mengawasi sepak terjang Big Boss Kasus Narkoba Aripin alias Apin Lehu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam ini, bila kerap membuat masalah, sebaiknya segera dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sebelum mencoreng citra dunia Lembaga Pemasayarakatan di Negara ini.

(Sampai berita ini diturunkan ke redaksi. Menteri Hukum dan HAM RI, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dan Kalapas Lubuk Pakam, belum berhasil dikonfirmasi langsung terkait dugaan sering keluar masuknya Narapidana kasus Narkoba Apin Lehu ini dari Lapas Lubuk Pakam).

(LNT/Tim/SNT)

Advertisement.

Pos terkait