Sumut Watch Adukan Pengelola Megaland Yang Diduga Melakukan Kejahatan Ketenagakerjaan

Advertisement.

SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)

Daulat Sihombing SH MH, Advokat dan Konsultan Hukum Sumut Watch, dalam kedudukannya selaku Kuasa Hukum bagi 9 (sembilan) eks pekerja/ buruh mengadukan Sdri. Andriani Jafar, Ketua Pengelola Komplek Megaland Bisnis Center Pematangsiantar ke Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan UPT Pematangsiantar, dalam dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan sebagaimana diatur Pasal 90 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 184 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Adapun kesembilan eks pekerja/ buruh yang disebut masing – masing bernama Nur Sayida Siregar (53), Sinem (78), Sriyana (48), Sartiana Damanik (48), Yunawati (38), Renti Tiodora Siagian (35), Putra Lumbanraja (25), Aliman Sirait (60) dan Helmida Br. Pakpahan (42) selaku isteri dari alm. Sumihar Halomoan Pardede alias Coki Pardede eks Humas Megaland Bisnis Center.

Dalam suratnya No. 50/SW/III/2019, tanggal 18 Maret 2019 ke Pegawai Pengawas, Selain menjadi korban tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan, kesembilan eks pekerja/ buruh juga menjadi korban PHK sewenang- wenang dan hak- hak pekerja/ buruh yang meninggal dunia pun tidak dibayar oleh Pengelola Megaland.

Menurut Daulat, UMK Pematangsiantar 2017 adalah Rp. 1.963.000/ bulan dan Tahun 2018 Rp. 2.133.977.- per bulan. Namun upah yang dibayarkan oleh Pengelola Komplek Megaland kepada pekerja/ buruh lebih rendah dari UMK, yakni hanya berkisar Rp. 1.290.000.- s/d Rp. Rp. 1.470.000.- per bulan, termasuk didalamnya insentif sebesar Rp. 250.000.- per bulan dan tunjangan beras 20 kg per bulan.

Setelah dikalkulasi, ujar Daulat ” Jan – Des 2017 kesembilan kliennya kekurangan upah sebesar Rp. 67.620.000,- dan selanjutnya Januari 2018 hingga di PHK pada Oktober 2018 kliennya kekurangan upah sebesar Rp. 71.237.930.-

Pasal 90 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003, mengatur “ Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum…”, Pasal 90 ayat (2) “ Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kejahatan”.

Kemudian Pasal 185 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 mengatur “ Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud….”…Pasal 90 ayat (1), maka dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000.- dan paling banyak Rp. 400.000.000.-

Berdasarkan ketentuan itu, Maka menurut Daulat, tindakan Pengelola Megaland yang membayar upah para pekerja/ buruh lebih rendah dari UMK merupakan pelanggaran terhadap Pasal 185 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdalih “dirumahkan”, Secara sepihak Pengelola Komplek Megaland juga sebut Daulat telah melakukan PHK terhadap kliennya (kecuali alm. Coki Pardede), pada Oktober 2018, tanpa pembayaran hak – hak sebagai akibat dan konsekuensi dari PHK sehingga bertentangan dengan Pasal 156 ayat (1) dan (2) UU No.13 Tahun 2003.

Terkait dengan PHK sewenang- wenang tersebut, seyogianya Pengelola haruslah membayar pesangon para pekerja/ buruh sebesar 2 (dua) kali Pasal 156 ayat (2), penghargaan masa kerja (PMK) sebesar 1 (satu) kali Pasal 156 ayat (3) dan penggantian hak 1 (satu) kali Pasal 156 ayat (4) UU No.13 Tahun 2003 yang setelah diperhitungkan berdasarkan ketentuan UMK Tahun 2018 total Rp. 311.085.828.

Helmida Br. Pakpahan (42) adalah isteri Alm. Sumihar Halomoan Pardede alias Coki Pardede eks Humas Komplek Megaland Bisnis Center yang telah bekerja selama 15 (lima belas) tahun lebih sejak Juli 2003 hingga meninggal dunia tertangal 5 Agustus 2018.

Pasal 166 UU No.13 Tahun 2003 mengatur ” bahwa ahli waris dari pekerja/ buruh yang meninggal dunia berhak memperoleh pesangon 2 (dua) kali Pasal 156 ayat (2), PMK 1 (satu) kali Pasal 156 ayat (3) dan penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat(4) UU No.13 Tahun 2003.

Beranjak dari UMK Tahun 2018, dan masa kerja 15 tahun lebih, Semestinya ahli waris Alm. Coki Pardede, berhak mendapatkan pesangon/ PMK dan penggantian hak total sebesar Rp. 58.897.765.

Bila diakumulasi tentang kekurangan upah, pesangon dan hak pekerja/ buruh yang meninggal dunia, maka kewajiban Pengelola yang harus dibayarkan kepada kesembilan eks pekerja/ buruh sama dengan Rp. 563.011.140 (Lima ratus enam puluh tiga juta sebelas ribu seratur seratus empat puluh rupiah).

Oleh karena permasalahan itu telah dilaporkan ke Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan UPT Pematangsiantar dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, maka Daulat berharap kedua institusi ketenagakerjaan tersebut secara bersinergi sesegera mungkin memproses perkara dan jika Pengelola tidak mampu atau tidak mau membayar hak – hak eks pekerja/ buruh agar status atau kedudukan Sdri. Andriani Jafar sebagai Ketua Pengelola Komplek Megaland dibekukan atau dibatalkan, karena keabsahan formalnya juga sangat diragukan ” Tutup Daulat. (Tim/Red)

Advertisement.

Pos terkait