Sidang Duplik Atas dugaan kepemilikan senjata api Digelar Di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Advertisement. Advertisement.

Sindonewstoday.com/Medan  –  Pengadilan Negeri lubuk pakam kembali menggelar sidang dugaan kepemilikan senjata api dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga,senin(5/8/24) siang.

Sidang dimulai pada pukul 14.00 Wib dengan agenda sidang Duplik setelah pekan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lubuk pakam membacakan Replik.

Dalam pembelaaannya,Tim kuasa Kukum terdakwa Edi Suranta Gurusinga meyakini Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan dapat memberikan putusan adil dengan membebaskan terdakwa Edi Suranta Gurusinga.

Tim Penasehat Hukum yang diwakili oleh Advokat Ronald siahaan menyebut sepanjang perjalanan sidang pihaknya telah menghadirkan saksi-saksi jujur guna membuat tuduhan terhadap Terdakwa Edi Suranta Gurusinga memilik senjata api ilegal adalah kebobrokan Jaksa Penuntut umum dalam memeriksa perkara.

Tak sampai disana,Tim Penasehat Hukum juga sempat menyinggung kebobrokan penegakan Hukum di kasus Almarhum Vina yang kini tengah menuai sorotan karena beberapa kejanggalan hingga membuat beberapa terdakwa yang dianggap tidak bersalah terpaksa mendekam didalam jeruji besi selama bertahun-tahun lamanya.

Tak ketinggalan,dalam Dupliknya,Tim Penasehat Hukum Edi Suranta Gurusinga mengemukakan pernyataan resmi Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang mengakui bahwa Kopral Mirwansyah Oknum Anggota TNI AD berdinas di Denmadam 1 BB dilakukan penahanan oleh Detasemen Polisi Militer 1/5 Kota Medan.

Sebelumnya diberitakan,Edi Suranta Gurusinga,warga Desa Tiang Layar,Kecamatan Pancur batu diduga menjadi korban kriminalisasi oleh Satreskrim Polrestabes Medan,dugaan kriminalisasi itu disebut-sebut melibatkan salah satu “Big Bos” di Kecamatan Deli serdang.

“Jadi kalau kita cermati kasus Edi Suranta Gurusinga ini sudah ada yang pesan,mulai dari Penangkapannya,penyidikannya,penuntutannya dan bisa jadi sampai di ranah Pengadilan,kita hanya berharap hakim dalam perkara Edi suranta gurusinga tersebut luput dari pesanan tersebut,”.Beber RS salah seorang Praktisi Hukum asal Kota Medan kepada awak Media ini.

Edi Suranta Gurusinga mendekam di Sel Satreskrim Polrestabes Medan usai ditangkap pada rabu(13/3/24) dinihari lalu bersama 20 orang lainnya di Desa Durin Jangak,Kecamatan Pancur Batu,Kabupaten Deli serdang.

Saat itu Edi suranta gurusinga hendak kembali kerumahnya usai bertemu dengan kerabat disebuah warung kopi,tak jauh dari lokasi perjudian di Jalan Pulo Sari,Desa Durin Jangak,Kecamatan Pancur Batu,Deli serdang.

Namun ditengah perjalanan,puluhan anggota Satuan Brimob Polda Sumut menghentikan kendaraan yang dikendarai oleh Edi dan langsung melakukan penggeledahan.

Edi Suranta Gurusinga dan 20 orang lainnya berikut barang bukti mesin judi dan beberapa jenis senjata tajam kemudian diboyong ke Mapolrestabes Medan.

Namun pada keesokan harinya,Satreskrim Polrestabes Medan memulangkan 20 orang dan menyisakan Edi Suranta Gurusinga dengan alasan disangkakan memiliki senjata api. (BK).

Advertisement. Advertisement.

Pos terkait