sindonewstoday.com, | Medan, INFO_IMIPAS_Lapas Kelas I Medan melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2025 kepada 36 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini digelar di Vihara Buddha Sasana yang berada di dalam lingkungan Lapas, dan berlangsung dengan khidmat pada Senin pagi, 12 Mei 2025. Penyerahan remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang beragama Buddha dan telah menunjukkan sikap positif serta berperilaku baik selama menjalani masa pidana.
Remisi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2025 kepada Narapidana dan Anak Binaan Pemasyarakatan. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kasi Registrasi mewakili Kepala Lapas Kelas I Medan, dan diikuti oleh staf registrasi serta seluruh warga binaan yang menerima remisi. Pelaksanaan kegiatan berlangsung lancar, aman, dan tertib.
Dari 36 warga binaan yang menerima remisi, mayoritas merupakan narapidana kasus narkotika. Sebagian besar dari mereka termasuk dalam kategori penerima remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, sementara sisanya merupakan penerima remisi normal. Besaran remisi yang diberikan pun bervariasi, mulai dari pengurangan masa pidana selama satu bulan hingga dua bulan. Seluruh penerima remisi tahun ini tergolong dalam kategori RK I, yakni remisi berupa pengurangan sebagian masa pidana, tanpa adanya remisi langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas I Medan, Herry Suhasmin, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini bukan hanya sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga sebagai motivasi agar mereka terus berperilaku baik dan mengikuti setiap tahapan program pembinaan yang ada. Ia menegaskan bahwa pemberian remisi dilakukan secara selektif dan telah melalui proses verifikasi yang ketat, baik dari aspek administratif maupun substantif.(Red/SonSan Damanik)