Polres Karo Ringkus Kembali Pengedar Sabu di Desa Kandibata

Advertisement.

Ket : Tersangka dan barang bukti

Tanah Karo / Sindonewstoday

Polres Karo yang lagi Gencar-gencarnya memberantas Narkoba di Wilayah Kabupaten Karo, melalui Satresnarkoba yang dikomandoi AKP. Sastrawan Tarigan SH, berhasil melumpuhkan jaringan Narkoba di Desa Kandibata Kecamatan Kabanjahe.
Setelah berkali-kali mengintai didaerah desa Kandibata, berdasarkan infomasi lanjutan dari masyarakat, Rabu 21-8-2019 sekira pukul 15.00 WIB, Kasat narkoba AKP. Sastrawan Tarigan AKP yang mengerahkan Personil dipimpin IPDA Mastergan Surbakti beserta Tim, langsung turun ke lokasi.

Tidak memakan waktu yang lama, IPDA Mastergan Surbakti dan Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo telah melakukan penindakan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika dan telah melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang terakhir diketahui bernama Suhartini (31) perempuan, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Desa Kandibata Kec. Kabanjahe Kab. Karo.
Pada saat personil melakukan penindakan, beberapa orang yang ada di dalam rumah berhasil melarikan diri dan saat melakukan pengejaran, personil menemukan satu kotak jam bertuliskan Alexander Christie yang berisikan 75 (Tujuh puluh lima) plastik klip yang berisi butiran kristal yang diduga shabu dengan berat bruto 86,58 gram dan satu kotak/ kaleng rokok bertuliskan Magnum yang berisikan 24 (dua puluh empat) plastik klip yang berisi butiran kristal yang diduga shabu dengan berat bruto 5,07 gram.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah yang ditempati Suhartini dan ditemukan,
1 (satu) tas ransel warna hijau yang berisi uang sebesar Rp.1.100.000,- 1 (satu) plastik putih bertuliskan Golden yang berisi 13 (tiga belas) bal plastik klip kosong serta 1 (satu) boks plastik bertuliskan Kawachi yang didalamnya terdapat 1 (satu) timbangan digital, 2 (Dua) mancis warna biru yang salah satunya tanpa tutup kepala, 4 (empat) pipet yang dijadikan sekop, 1 (satu) kaca pireks, 2 (dua) kompeng karet warna merah.

Berdasarkan Barang bukti tersebut diatas kemudian tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan selanjutnya.
Saat Sindonewstoday mengkonfirmasi Kasatnarkoba AKP Sastrawan Tarigan SH, melalui KBO Ipda Hendrik Tarigan melaui Whatsapp resminya Senin 26-8-2019 Pukul 14.22 WIB, Tersangka akan dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), 127 ayat (1) dan 131 UU RI NO.35 Thn 2009 serta ancaman 20 Thn”, Tulisnya .

Edi Tarigan

Advertisement.

Pos terkait