Sindonewstoday.com/Langkat – Empat orang pengawas lahan kontrakan milik Edward Sipayung diaman oleh seorang oknum kepolisian tanpa sebab.
Oknum Polisi tersebut bernama Iwan Surbakti yang diketahui bertugas di Polres Binjai.
Penangkapan tersebut terjadi tadi pagi sekira pukul 8.00 Wib di Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten langkat.
Ke empat orang tersebut yakni, Edy Sentosa Ginting, Sopiandi Sembiring, Apul Sembiring, dan Andi.
Seorang warga sekitar yang mengetahui penangkapan itu, sebut saja Candra (nama samaran) mengatakan penangkapan terjadi tanpa sebab.
“Ada tadi ditangkap polisi 4 orang. Tidak tau apa masalahnya. Sepengetahuan saya 4 orang itu pengawas lahan milik pak Edward Sipayung” katanya, Kamis (4/7/2024).
Dia menjelaskan penangkapan itu berawal saat mereka menegur seorang pemanen buah sawit dari PT Serdang Hulu masuk ke lahan Pak Edward.
“Awalnya empat orang itu menemui pemanen dari PT Serdang Hulu masuk ke lahan kontrakan Pak Edward Sipayung untuk memberitahuan kepada pihak pemanen agar tidak melanjutkan,” jelasnya.
Pada saat itu ada ADM PT. Serdang Hulu dan beberapa pihak pengawas dari PT. Serdang Hulu. Selang beberapa jam kemudian Salah Satu BKO Polisi Dari PT Serdang Hulu Mengamankan ke empat pengawas itu secara paksa.
“Saat penangkapan itu ada salah satu oknum polisi polres binjai langsung memborgol Salah Satu Dari Rekan Edy Sentosa Ginting Dan Mereka Di Bawa Ke polres binjai,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi ketika dikonfirmasi terkait hal itu tampaknya lebih memilih diam.
Penangkapan ke empat orang pengawas lahan milik Edward Sipayung tidak sesuai prosedur.
Aturan mengenai penangkapan salah satunya dituangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kapolres Binjai diminta periksa oknum polisi bernama Iwan Surbakti. (tim).