Permendagri No 19 Tahun 2016 Pasal 78 Ayat 4 Diduga Menjadi “Tameng” Pemko Siantar Tidak Perlu Berdiskusi Dengan DPRD Siantar

Advertisement. Advertisement.

SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 19 tahun 2016 pasal 78 ayat 4 diduga menjadi “tameng” Pemerintah Kota Pematangsiantar tidak memerlukan melibatkan keberadaan DPRD Pematangsiantar untuk melakukan diskusi.

Kabar akan dijadikannya bangunan yang termasuk ikon Gedung Olahraga (GOR) Pematangsiantar dijadikan pusat perbelanjaan (Mall) masih dalam pergunjingan di kalangan masyarakat.

Bahkan ada pro dan kontra terkait pembangunan yang akan dilakukan, Banyak yang menyayangkan akan punahnya bangunan lama yang sudah termasuk ikon Kota Pematangsiantar tersebut yang juga merupakan tempat berlatihnya beberapa cabang olahraga.

Ditambah lagi banyaknya bangunan tak kunjung selesai (mangkrak) yang bertebaran di Kota Pematangsiantar menjadi ketakutan tersendiri, Apalagi DPRD Pematangsiantar tidak dilibatkan dalam menentukan sikap tersebut.

Reporter pun kemudian melakukan konfirmasi kepada Kabag Humas Pemko Pematangsiantar bernama Hamam Soleh mengapa Pemko Pematangsiantar tidak melibatkan DPRD Pematangsiantar dalam pengambilan keputusan terkait GOR Pematangsiantar.

” Khusus pemanfaatan aset daerah ada di atur dalam permendagri No 19 Tahun 2016 pasal 78 ayat 4 ” ungkapnya.

Peraturan tersebutlah yang merupakan “tameng” Pemko Pematangsiantar untuk memuluskan rencana mereka dan tidak melibatkan DPRD Pematangsiantar yang mewakili suara masyarakat Pematangsiantar untuk pengambilan sikap. (Tim/Red)

Advertisement. Advertisement.

Pos terkait