sindonewstoday.com, | Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar turun ke lapangan untuk meninjau sejumlah bangunan yang menabrak aturan. Langkah ini menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang berlangsung di kantor Satpol PP pada awal Januari lalu.

Pada Rabu (28/01/2026), tim gabungan menginspeksi tiga titik utama: Bangunan Apollo, Sopo Haven Hotel, dan sejumlah bangunan liar di persimpangan Jalan Tangki – Jalan Rakutta Sembiring.


Temuan Pelanggaran di Lapangan
Berdasarkan hasil identifikasi, tim menemukan berbagai bentuk pelanggaran spesifik:
- Sopo Haven Hotel (Jalan Gereja): Meskipun mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), fisik gedung lima lantai tersebut tidak sesuai dengan dokumen perizinan. Selain itu, pengelola masih menggunakan izin rumah toko (ruko) untuk operasional penginapan.
- Bangunan Apollo (Kelurahan Simalungun): Pemilik mendirikan bangunan dengan menempel langsung pada dinding penahan air di Daerah Aliran Sungai (DAS). Padahal, area sempadan sungai merupakan kawasan lindung dan ruang penyalur banjir yang terlarang bagi bangunan permanen.
- Jalan Tangki (Simpang Rakutta Sembiring): Warga mendirikan bangunan liar di atas fasilitas umum drainase, yang berpotensi menyumbat aliran air dan memicu banjir.
Dasar Hukum Penertiban
Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu SH, menegaskan bahwa peninjauan ini memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain:
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Permen Agraria/ATR No. 4 Tahun 2024 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar.
- Perwa Pematangsiantar No. 9 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang 2024-2044.
Personel gabungan dari Dinas PUTR, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Bagian Hukum mendampingi Satpol PP dalam menginventarisir seluruh dugaan pelanggaran tersebut untuk menentukan langkah penindakan selanjutnya.
(SNT/SONSAN DAMANIK)























