• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Selasa, Desember 9, 2025
www.sindonewstoday.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News

    Breaking: Boeing Is Said Close To Issuing 737 Max Warning After Crash

    BREAKING: 189 people on downed Lion Air flight, ministry says

    Crashed Lion Air Jet Had Faulty Speed Readings on Last 4 Flights

    Police Officers From The K9 Unit During A Operation To Find Victims

    People Tiring of Demonstration, Except Protesters in Jakarta

    Limited underwater visibility hampers search for flight JT610

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News

    Breaking: Boeing Is Said Close To Issuing 737 Max Warning After Crash

    BREAKING: 189 people on downed Lion Air flight, ministry says

    Crashed Lion Air Jet Had Faulty Speed Readings on Last 4 Flights

    Police Officers From The K9 Unit During A Operation To Find Victims

    People Tiring of Demonstration, Except Protesters in Jakarta

    Limited underwater visibility hampers search for flight JT610

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
Home Hukum

Pemko Pematangsiantar Dituding Berbuat Sewenang-wenang, Bangun Fasilitas Umum di Atas Tanah Bersertifikat Warga

Pemilik Tanah Siap Laporkan Dugaan Korupsi dan Penyerobotan; Minta Penegak Hukum Cermat Menangani Perkara Agar Keadilan Tercapai

by Sonsan Damanik
9 Desember 2025
in Hukum
0
Pemko Pematangsiantar Dituding Berbuat Sewenang-wenang, Bangun Fasilitas Umum di Atas Tanah Bersertifikat Warga
387
SHARES
387
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

sindonewstoday.com, | ​Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar diduga telah bertindak sewenang-wenang dan secara langsung menyerobot tanah bersertifikat hak milik Armida Sitorus.

​Tanpa persetujuan dari Armida Sitorus sebagai pemilik sah tanah, Pemko Pematangsiantar nekat membangun proyek fasilitas umum di atas lahan tersebut. Lokasi penyerobotan ini berada di blok 3, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

READ ALSO

No Content Available

​Armida Sitorus keberatan atas tindakan sewenang-wenangan Pemko Pematangsiantar. Ia dan tim kuasa hukumnya berencana menempuh jalur hukum demi memperoleh keadilan.

​Kuasa Hukum Armida Sitorus, Mangembang Pandiangan, S.H., M.H., menyampaikan hal ini.

​”Sebagai pemilik tanah sesuai dengan sertifikat hak milik, klien kami keberatan atas kesewenang-wenangan Pemerintah Kota Pematangsiantar,” tegas Mangembang Pandiangan.

​Melalui kuasa hukumnya, Armida Sitorus akan mengambil langkah hukum terkait penyerobotan ini.

​”Kami akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana penyerobotan tanah, dan Gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Pemerintah Kota Siantar, melalui pokmas, sudah membangun fasilitas pemerintah tanpa izin Armida Sitorus selaku pemilik tanah. Kami meminta bangunan tersebut dibongkar,” jelasnya kepada awak media, Selasa (09/12/2025).

​Armida Sitorus mendukung program pembangunan pemerintah, namun ia menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh menyerobot tanah masyarakat.

​”Kami sangat mendukung pembangunan, tetapi kami tidak setuju adanya penyerobotan tanah masyarakat,” ungkapnya.

​Mangembang Pandiangan menilai, penyerobotan tanah bersertifikat hak milik itu telah melanggar Pasal 385 KUHP (lama) dan Perppu 51/1960 yang secara jelas melarang pemakaian tanah tanpa izin.

​Mangembang Pandiangan menerangkan, Pasal 385 KUHP (lama) mengancam pelaku dengan 4 tahun penjara.

​”Jika ada keterlibatan Pegawai Negeri Sipil yang menggunakan kekuasaannya, pelaku dapat dijerat Pasal 385 KUHP  atau Pasal 424 KUHP dengan ancaman penjara paling berat,” terangnya.

​Oleh karena itu, ia berharap penegak hukum lebih cermat dalam menangani perkara ini.

​Hingga berita ini ditayangkan, Lurah Bah Sorma dan Camat Siantar Sitalasari belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.(Team)

Post Views: 28
Tags: PemerintahKotaPematangSiantarWalikotaPematangSiantarWeslySilalahi

Related Posts

No Content Available

POPULAR NEWS

Penyeludupan Ganja Gagal di Rutan Tanjung Pura

Penyeludupan Ganja Gagal di Rutan Tanjung Pura

7 Oktober 2025
​"Momen Solidaritas Nasional: Perwakilan pengurus DPP, DPD, dan DPC Punguan Silauraja Indonesia (PSI) dari Sabang hingga Merauke berpose saat Munas Ke-II di Pekanbaru, Riau, menegaskan janji untuk menjaga persatuan dan jati diri Silauraja."(Doc/Foto : Ist)

Semangat “Sisada Lulu” Guncang Riau: Silauraja Rayakan Munas Ke-II dengan Solidaritas Penuh

27 Oktober 2025
Kebun Teh Sidamanik: Warisan Sejarah dan Identitas Simalungun yang Harus Dipertahankan. oleh: Joan Berlin Damanik, SSi,MM

Kebun Teh Sidamanik: Warisan Sejarah dan Identitas Simalungun yang Harus Dipertahankan. oleh: Joan Berlin Damanik, SSi,MM

3 Oktober 2025
MPW Pemuda Pancasila Siap Kawal Rizky Faisal Menuju Golkar 1 Kepri

MPW Pemuda Pancasila Siap Kawal Rizky Faisal Menuju Golkar 1 Kepri

14 November 2025
Mengukir Sejarah Baru di Tatar Pasundan: Ence Sopian Resmi Nahkodai Biro Sindonewstoday Cianjur

Mengukir Sejarah Baru di Tatar Pasundan: Ence Sopian Resmi Nahkodai Biro Sindonewstoday Cianjur

24 November 2025

EDITOR'S PICK

Optimalkan Pembinaan Kerohanian Kristen Bagi WBP, Kalapas Tebing Tinggi-Yayasan Komunitas Kasih Tuhan Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Optimalkan Pembinaan Kerohanian Kristen Bagi WBP, Kalapas Tebing Tinggi-Yayasan Komunitas Kasih Tuhan Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

18 September 2024
Kasat Binmas dan Kepala Rutan Kabanjahe Bahas Strategi untuk Menghadapi Tantangan Keamanan

Kasat Binmas dan Kepala Rutan Kabanjahe Bahas Strategi untuk Menghadapi Tantangan Keamanan

7 Agustus 2025
Lapas 1 Medan Kembali Razia Blok Hunian dan Lakukan Tes Urine ke Warga Binaan

Lapas 1 Medan Kembali Razia Blok Hunian dan Lakukan Tes Urine ke Warga Binaan

23 April 2025
91 Orang WBP Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Kanwil Kemenkumham Sumut Terima Remisi Khusus Natal, 3 Orang Bebas

91 Orang WBP Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Kanwil Kemenkumham Sumut Terima Remisi Khusus Natal, 3 Orang Bebas

25 Desember 2024

About

www.sindonewstoday.com

PT. SINDONEWSTODAY MERAH PUTIH
Jln Pematang No 05 Kota Pematang Siantar - Sumatera Utara
+62 811-6333-188
redaksi@sebarinfo.com

Jelajahi Berita Kami di

Follow us

Informasi

  • Berita
  • Kilas Daerah
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Karo
    • Medan
  • Internasional
  • Nasional
  • Headline
  • Politik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Media Siber

Recent Posts

  • Pemko Pematangsiantar Dituding Berbuat Sewenang-wenang, Bangun Fasilitas Umum di Atas Tanah Bersertifikat Warga
  • Semangat KORPRI 54: Rutan Kelas I Medan Dorong Pelayanan Publik Lebih Humanis
  • Tantangan Banjir di Balik Jeruji: Rutan Kelas I Medan Bergerak Cepat!
  • Melampaui Batas! Rutan Medan Sulap Total Toilet Sekolah Demi Generasi Emas

Copyright © 2025 sindonewstoday.com

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

Copyright © 2025 sindonewstoday.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Cari Data Sendiri Bos !!!

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?