sindonewstoday.com, | Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar diduga telah bertindak sewenang-wenang dan secara langsung menyerobot tanah bersertifikat hak milik Armida Sitorus.
Tanpa persetujuan dari Armida Sitorus sebagai pemilik sah tanah, Pemko Pematangsiantar nekat membangun proyek fasilitas umum di atas lahan tersebut. Lokasi penyerobotan ini berada di blok 3, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Armida Sitorus keberatan atas tindakan sewenang-wenangan Pemko Pematangsiantar. Ia dan tim kuasa hukumnya berencana menempuh jalur hukum demi memperoleh keadilan.
Kuasa Hukum Armida Sitorus, Mangembang Pandiangan, S.H., M.H., menyampaikan hal ini.
”Sebagai pemilik tanah sesuai dengan sertifikat hak milik, klien kami keberatan atas kesewenang-wenangan Pemerintah Kota Pematangsiantar,” tegas Mangembang Pandiangan.
Melalui kuasa hukumnya, Armida Sitorus akan mengambil langkah hukum terkait penyerobotan ini.
”Kami akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana penyerobotan tanah, dan Gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Pemerintah Kota Siantar, melalui pokmas, sudah membangun fasilitas pemerintah tanpa izin Armida Sitorus selaku pemilik tanah. Kami meminta bangunan tersebut dibongkar,” jelasnya kepada awak media, Selasa (09/12/2025).
Armida Sitorus mendukung program pembangunan pemerintah, namun ia menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh menyerobot tanah masyarakat.
”Kami sangat mendukung pembangunan, tetapi kami tidak setuju adanya penyerobotan tanah masyarakat,” ungkapnya.
Mangembang Pandiangan menilai, penyerobotan tanah bersertifikat hak milik itu telah melanggar Pasal 385 KUHP (lama) dan Perppu 51/1960 yang secara jelas melarang pemakaian tanah tanpa izin.
Mangembang Pandiangan menerangkan, Pasal 385 KUHP (lama) mengancam pelaku dengan 4 tahun penjara.
”Jika ada keterlibatan Pegawai Negeri Sipil yang menggunakan kekuasaannya, pelaku dapat dijerat Pasal 385 KUHP atau Pasal 424 KUHP dengan ancaman penjara paling berat,” terangnya.
Oleh karena itu, ia berharap penegak hukum lebih cermat dalam menangani perkara ini.
Hingga berita ini ditayangkan, Lurah Bah Sorma dan Camat Siantar Sitalasari belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.(Team)

















